JAKARTA (Independensi.com) – Kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan pada UPT Peralatan dan Perbekalan (Alkal) Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2015 yang disidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akhirnya bakal segera disidangkan.
Dua tersangkanya yaitu HD selaku Kepala UPT Alkal Dinas Bina Marga DKI Jakarta dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta IM selaku Direktur PT DMU telah diserahkan tim jaksa penyidik kepada tim Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
“Terhadap kedua tersangka kemudian tetap ditahan dengan tersangka HD di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan tersangka IM di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tutur Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansah, Selasa (13/12/2022) malam.
Ade menyebutkan Tim JPU selanjutnya akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara para tersangka ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sementara itu kasus yang menjerat kedua tersangka berawal ketika UPT Alkal Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2015 melaksanakan kegiatan Pengadaan Alat-Alat Berat Penunjang Perbaikan Jalan.
“Dengan penyedia barang PT DMU berdasarkan Kontrak Pengadaan Barang Nomor 30/-007.32 antara UPT Alkal yang ditandatangani tersangka HD selaku PPK dan tersangka IM selaku Direktur PT. DMU dengan nilai kontrak sebesar Rp36,1 miliar,” tutur Ade.
Namun, kata dia, tersangka HD selaku PPK dalam melaksanakan pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan melalui Purchasing e- Katalog tidak membuat atau menetapkan HPS.
“Melainkan hanya membuat RAB berdasarkan brosur dan spesifikasi dari PT DMU, serta melakukan intervensi terhadap petugas PPHP saat menerima dan memeriksa alat-alat berat yang dikirimkan PT DMU,” ungkapnya.
Sehingga, katanya lagi, petugas PPHP menanda tangani Berita Acara Penerimaan dan Berita Acara Pemeriksaan Barang dan memproses permohonan pembayaran dari PT DMU dengan menanda-tangani SPP.
“Padahal diketahui barang alat-alat berat yang dikirim PT DMU tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang didalam kontrak,” kata dia. Antara lain Folding Crane Ladder yang dikirim bukan merk PAKKAT dari Amerika, tapi merk HYVA dari PT. HYVA INDONESIA. “Caranya dengan mengganti merek HYVA dengan stiker merek PAKKAT.”
Selain itu, tutur Ade, PT DMU menyerahkan peralatan Baby Roller Double Drum, Jack Hammer, Stamper Kodok, Tampping Rammer, Asphalt Cutter Concetre dan Air Compresor yang diimpor dari China bukan merk PAKKAT dari Amerika.
“Hal itu berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Fisik Barang Impor Nomor: 019207 tanggal 18 Desember 2015 Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai Tipe A Tanjung Priok,” ujarnya.
Ade menyebutkan berdasarkan Laporan Akuntan Independen dugaan kerugian negara dalam pengadaan alat-alat berat tersebut sebesar Rp13,673 miliar. Sedangkan pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka yaitu pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(muj)