Kepala Pusat dan Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.(foto/independensi/muj)

Cari Tersangka TPPU, Kejagung Periksa Sekretariat Pokja Pemilihan Proyek BTS 4G Kominfo

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Guna mengungkap secara gamblang dan sekaligus mencari tersangkanya, Kejaksaan Agung periksa tiga saksi kasus tindak pidana pencucian uang (TPUU) berasal dari korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Statiton (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BHAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Salah satu saksi yang diperiksa Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penyidik pidana khusus, Selasa (27/12/2022)  yaitu SSD selaku Sekretariat Pokja Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya.

Sedang dua saksi lainnya yaitu T selaku Direktur Utama PT Alpha Pillar Pelangi dan MA selaku Direktur Keuangan PT Huawei Tech Investment.

Belum diketahui keterangan apa saja yang berhasil dikorek dan didalami Tim jaksa penyidik pidana khusus dari ketiga orang saksi tersebut.

Sementara Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan terhadap ketiga saksi terutama untuk memperkuat pembuktian.

“Selain itu untuk melengkapi pemberkasan terhadap kasus TPPU berasal dari korupsi Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya,” ucap Sumedana.

Seperti diketahui Kejaksaan Agung mengembangkan kasus dugaan korupsi pada proyek BHAKTI Kominfo dengan mengusut dugaan adanya TPPU. Namun Kejaksaan Agung sejauh ini untuk kedua kasus belum juga menetapkan tersangkanya.(muj)