Kejagung Tahan Dua Tersangka Kasus Pembelian Gas Bumi oleh PDPDE Sumsel

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan Tahun 2010-2019.

Keduanya pun langsung ditahan di dua rumah tahanan negara (Rutan) yang berbeda seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (8/9).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan untuk tersangka CISS mantan Direktur Utama PDPDE Sumsel dan sekaligus merangkap Dirut PT PDPDE Gas ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

“Sedangkan tersangka AYH selaku Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa dan juga merangkap Direktur PT PDPDE Gas serta Direktur Utama PDPDE Sumsel ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan,” ungkap Leo demikian biasa disapa, Rabu (8/9) malam.

Leo menyebutkan penahanan kedua tersangka masing-masing berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN- 19/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 8 September 2021.

“Keduanya ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 8 September hingga 27 September 2021,” kata mantan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ini.

Sedangkan penetapan keduanya sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan masing-masing Nomor: TAP-22 dan TAP-23/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 8 September 2021.

Kasusnya berawal ketika Pemprov Sumsel pada tahun 2010 memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian negara dari JOB PT Pertamina, Talisman Ltd, Pasific Oil and Gas Ltd dan Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD.

“Pembelian gas tersebut berdasarkan keputusan Kepala Badan Pengelola Minyak Dan Gas (BP Migas) atas permintaan Gubernur Sumsel,” ungkap Leo.

Selanjutnya berdasarkan keputusan Kepala BP Migas tersebut yang ditunjuk sebagai pembeli gas bumi bagian negara tersebut adalah BUMD Provinsi Sumsel yakni PDPDE Sumsel.

Namun dengan dalih PDPDE Sumsel tidak mempunyai pengalaman teknis dan dana, maka PDPDE Sumsel bekerja sama dengan investor swasta, PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) membentuk perusahaan patungan (PT PDPDE Gas) dengan komposisi kepemilikan sahamnya 15 persen untuk PDPDE Sumsel dan 85 persen untuk PT DKLN.

Dikatakan Leo akibat penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang dihitung ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yakni sebesar 30.194.452.79 dolar AS.

“Kerugian negara tersebut berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu tahun 2010 hingga 2019 yang seharusnya diterima PDPDE Sumsel,” ujarnya.

Selain itu kerugian negara sebesar 63.750,00 dolar AS dan sebesar Rp2,131 miliar yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan PDPDE Sumsel.

Leo menuturkan juga peran dari masing-masing tersangka yaitu tersangka
CISS selaku Dirut PDPDE Sumsel sejak tahun 2008 dan merangkap Dirut PT PDPDE Gas tahun sejak 2010 telah menandatangani perjanjian Kerjasama antara PDPDE Sumsel dengan PT DKLN;

Sedangkan peran tersangka AYH selaku Direktur PT DKLN sejak tahun 2009 dan juga merangkap sebagai Direktur PT. PDPDE Gas sejak tahun 2009 dan juga Dirut PDPDE Sumsel sejak tahun 2014.

Kedua tersangka pun disangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah
dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.