Wabendum DPP GAMKI Suryani Paskah

Jemaat Kristen Dilarang Beribadah, Pemko Medan Harus Bertindak

Loading

Medan- Wakil Bendahara Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (Wabendum DPP GAMKI) Suryani Paskah meminta Wali Kota Medan Bobby Nasution, untuk mengawal ibadah umat Kristen di Suzuya Marelan Plaza.

Hal itu dikatakan Suryani Paskah yang juga Wakil Sekretaris DPW Partai PKB Sumut, menanggapi kegiatan ibadah yang dilakukan jemaat Gereja Elim Kristen Indonesia (GEKI) di depan kantor Wali Kota Medan pada Minggu (1/1/2023). Ibadah ini dilakukan karena jemaat GEKI dilarang untuk menjalankan ibadah di gedung Suzuya Marelan Plaza.

Pelarangan itu terjadi karena penolakan terhadap ibadah jemaat GEKI oleh sekelompok orang dan organisasi intoleran.

Suryani menyayangkan adanya pelarangan ibadah di Suzuya Marelan Plaza yang dialami jemaat Gereja GEKI tersebut. Padahal konstitusi Indonesia, yaitu Undang-undang Dasar (UUD) 1945 menjamin kebebasan beribadah bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Hal ini termaktub dalam pasal 29 UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa dan Negara menjamin tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.

Suryani Paskah menambahkan, berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU No 12 Tahun 2011, UUD 1945 menempati posisi tertinggi dalam tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Sehingga pasal 29 UUD 1945 yang mengatur kebebasan umat beragama untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya adalah bersifat mutlak dan harus dilaksanakan di seluruh tanah air Indonesia.

Pasal 7 Ayat (1) menyebutkan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan terdiri atas:

1. UUD 1945
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
3. Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
4. Peraturan Pemerintah
5. Peraturan Presiden
6. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Sedangkan Ayat (2) menyebutkan, kekuatan hukum peraturan perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada Ayat (1).

“Ini menunjukkan jika Pasal 29 UUD 1945 merupakan hukum yang tertinggi di Indonesia dibandingkan dengan aturan-aturan lainnya. Sehingga adanya pelarangan ibadah yang dialami jemaat GEKI di gedung Suzuya Marelan Plaza sangat kita sayangkan,” jelasnya.

Suryani Paskah mengatakan pimpinan daerah Pemerintah Kota (Pemko) Medan memiliki peran untuk menjembatani adanya peristiwa seperti yang dialami jemaat GEKI tersebut.

“Pimpinan daerah harus bisa mencarikan solusinya. Misalnya dengan mengawal para jemaat agar bisa tetap beribadah di Suzuya Marelan tersebut. Atau juga pihak Pemko Medan membuka kemungkinan untuk menyediakan tempat sementara bagi jemaat GEKI untuk beribadah. Sehingga dengan demikian ada win-win solution,” jelasnya.

Seperti diketahui, jemaat GEKI berpindah tempat akibat seringnya banjir yang melanda gereja mereka terdahulu di Jalan Platina. Mereka pun berpindah ke Gedung Suzuya Marelan di Jalan Marelan Raya, Kelurahan Tanah Enam Ratus Marelan.

Namun, hak mereka beribadah dihalangi oleh segelintir oknum masyarakat dan ormas dengan cara mengintervensi keputusan yang telah di hasilkan dari mediasi yang ditandatangani oleh Muspika Medan Marelan dan juga Kapolsek Medan Labuhan.