Anggota Fraksi Gerindra itu, sebelumnya dilaporkan oleh Manajemen Mutiara Yaramila, selaku pemegang desain merk pupuk NPK 16.16.16 ke Subdit I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri.
Dalam kasus tersebut, PT Gresik Nusantara Fertilizer (GNF) milik Achmad Ubaidi diduga mendesain kantong pupuk dengan nama GNF Mutiara serta menggunakan lebel angka 16.16.16 yang identik atau sama persis dengan pupuk berjenis NPK milik Mutiara Yaramila.
Kasus yang proses penyidikanya ditangani oleh Mabes Polri, pada sekitar bulan September tahun 2021 lalu. Saat ini masuk dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, dengan tahapan penuntutan oleh tim JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.
Namun, berdasarkan informasi yang terhimpun agenda sidang penuntutan oleh JPU ditunda. Karena, pihak jaksa belum siap untuk menyampaikan tuntutannya. Sehingga, pihak PN Gresik akan melanjutkan sidang pada 24 Januari 2023.
Humas PN Gresik Fatkur Rahman saat dikonfirmasi awak media membenarkan jika sidang dengan terdakwa Acmad Ubaidi dengan agenda tuntutan JPU ditunda.
“Hasil sidang sebelumnya, telah disepakati bahwa sidang pembacaan tuntutan ditunda. Sehingga akan dilanjutkan sesuai dengan yang telah dijadwalkan. Yakni, pada 24 Januari mendatang,” katanya, Rabu (11/1).
Untuk diketahui bahwa kasus yang menjerat anggota Fraksi Gerindra DPRD Gresik, Achmad Ubaidi, hampir luput dari pengamatan awak media. Pasalnya, kasusnya baru diketahui saat telah memasuki persidangan secara online di PN Gresik. (Mor)