Mataram (Independensi.com) – Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Mataram tangkap Direktur PT Grend House yakni Bunyamin Ozduzenciler seorang warganegara Australia di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Kamis (2/2/2023) sekitar pukul 09.00 WITA.
Bunyamin ditangkap setelah sebelumnya mangkir dari panggilan tim jaksa eksekutor Kejari Mataram untuk dieksekusi guna menjalani hukuman satu tahun penjara dalam kasus perusakan.
“Saat diamankan terpidana bersikap kooperatif dan setelah menjalani pemeriksaan Covid-19 serta diperoleh hasil negatif langsung dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Mataram,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Jumat (3/2/2023).
Sumedana menyebutkan sebelumnya dalam kasus perusakan Bunyamin yang dihukum satu tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 550/Pid.B-LH/2019/PN.MTR tanggal 21 Januari 2020 mengajukan banding.
Namun Pengadilan Tinggi NTB berdasarkan putusan dalam perkara Nomor: 19/Pid/2020/PT.MTR tanggal 5 Mei 2020 pada tingkat banding menolak permohonan bandingnya.
Kemudian Bunyamin mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun Mahkamah Agung giliran menolaknya melalui putusan dalam perkara Nomor: 1517 K/Pid/2022 tanggal 4 Januari 2023.
“Atas putusan tersebut Kejari Mataram kemudian memanggilnya secara patut untuk dieksekusi, namun tidak pernah datang sehingga dimasukan dalam daftar pencarian orang atau DPO,” ungkap Sumedana.
Belakangan Tim Tabur Kejari Mataram bersama Tim Imigrasi Kelas I TPI Mataram menemukan dan mendatangi lokasi terpidana di Gili Trawangan.
“Selanjutnya Tim menjelaskan kepada terpidana akan dilakukan eksekusi atas Putusan Mahkamah Agung dan juga menerangkan hak-hak keimigrasiannya setelah menjalani proses pidana,” tutur Sumedana.
Dia menambahkan terkait program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.
“Jaksa Agung pun mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” ujarnya.(muj)