Pengadilan Negri Sukabumi Kota.

Saksi Ahli Tidak Hadir, Sidang Kasus Rudapaksa di Sukabumi Diundur

Loading

SUKABUMI (Independensi.com) – Kuasa hukum keluarga korban menyayangkan saksi ahli dari petugas medis RSUD R Syamsudin SH tidak hadir dalam Sidang ketiga kasus pencabulan keponakan oleh pamannya. Sidang ketiga kali ini diagendakan akan menghadirkan saksi ahli dari petugas rumah sakit yang melakukan visum pada Kamis (9/2/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi, terpaksa diundur satu pekan ke depan karena saksi ahli berhalangan hadir.

Yoseph Luturyali, kuasa hukum keluarga korban, mengatakan, seharusnya pada hari ini sesuai agenda dari pengadilan, tim jaksa penuntut umum (JPU) harus menghadirkan saksi ahli dari RSUD R Syamsudin SH. Namun saksi yang dijadwalkan hari ini berhalangan.

“PU ternyata memang sudah melayangkan surat, tapi kami tidak bisa melihat surat panggilan terhadap saksi ahli. Yang kami sesalkan, pada jawaban dari JPU adalah memang sempat dibalas bahwa tidak dapat hadir persidangan namun itu via chat. Itu kami sesalkan,” kata Yoseph Luturyali.

Sementara itu, nenek korban SAI (60) mengatakan, tuntutan maksimal dalam kasus pencabulan ini selama 15 tahun dirasakan tidak seimbang dengan penderitaan yang dialami oleh cucunya tersebut. Masa depan yang akan dihadapi cucunya menjadi mati akibat kejadian pencabulan tersebut.

“Bagaiamana dia (korban) menanggung derita seumur hidup. Berarti dia sudah membunuh karakter kehidupan, masa depan. Kalau saya melihat 15 thyun tidak sebanding. Saya berharap ada hukuman yang lebih tinggi dari ini, inginnya hukuman mati,” ujar nenek korban.