Para saksi korban tengah mengikuti persidangan melalui daring dari ruangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rendi Penalosa di Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Rabu (15/2/2023). (Dok/Maurit Simanungkalit)

Tergiur Bunga Tinggi, Nasabah Tertipu “Investasi Bodong”

Loading

PEKANBARU (Independensi.com) – Tiga orang korban investasi bodong PT Fikasa Group yakni Agus Yanto, Darto Mulianto dan Elida Sumarni mengharapkan uang yang sudah disetor dikembalikan. Hal ini disampaikan pada sidang lanjutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang digelar secara virtual. Ketiganya memberikan keterangan sebagai saksi korban di ruangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rendi Penalosa di Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Rabu (15/2/2023).

Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ahmad Fadil didampingi hakim anggota Salomo Ginting dan Yudi Artha Pujoyatama dari ruang sidang Pengadilan Negeri Pekanbaru. Tiga terdakwa antara lain Bhakti Salim, Agung Salim dan Christian Salim mengikuti sidang dari Rumah Tahanan (Rutan) Pekanbaru dan Elly Salim serta Maryani menjalani sidang dari ruang Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan – Pekanbaru. Bhakti Agung Christian dan Elly masing-masing telah divonis 14 tahun penjara. Sedangkan Maryani dihukum 12 tahun penjara.

Saksi korban Agus Yanto mengaku tergiur menabung di perusahaan Fikasa Group setelah berbicara dengan Maryani dan Archenius Napitupulu, dimana keduanya menjanjikan fee hingga 12 persen. “Karena fee yang ditawarkan lebih tinggi dari bunga bank itu, saya tidak berpikir panjang lagi dan menyatakan ikut  menabung di Fikasa Group,” ujar Agus. Dirinya menyimpan dana sebesar Rp 22.250.000.000 di PT Fikasa Group dengan lima (5) promisori note dalam waktu yang berbeda.

Agus Yanto (Dok)

Selanjutnya menurut Agus, dana tersebut dititipkan pada Archenius Napitupulu atas dasar kepercayaan mengingat posisi yang bersangkutan adalah pengusaha sukses di Pekanbaru. Archenius pun sudah lebih dulu menabung menyusul kedekatannya dengan Maryani. Agus mengaku, dirinya mulai menabung sejak Februari dan pada awalnya pembayaran lancar. Namun sejak Maret 2020 hingga kasus ini disidangkan, pembayaran bunga macet total. “Saya minta pada Archenius agar modal saya dikembalikan. Tapi menurut Maryani sebagaimana disampaikan Archenius, uang perusahaan Fikasa Group belum dikirim dari Australia,” kata Agus.

Pria yang juga pengusaha yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan angkutan tanda buah segar ini sangat berharap agar uangnya dikembalikan. Sebab, sejak bunga dari uang itu tidak dikirim lagi dan modal diminta tidak dikembalikan, bisnis serta usaha tidak berjalan dengan baik. “Proyek yang selama ini saya kerjakan jadi semrawut. Ini semua akibat Fikasa Group yang belum mengembalikan uang saya,” tegas Agus.

Situasi yang sama juga dirasakan saksi korban Darto Mulianto yang mengaku  mengirimkan dana sebesar Rp 2 Miliar pada 9 April 2018. Tahun pertama pembayaran bunga masih lancar dan sejak April 2020 hingga saat ini tidak ada lagi. “Saat saya minta agar modal dikembalikan, Maryani yang merupakan perpanjangan tangan Fikasa Group di Pekanbaru, hanya berdalih menyatakan uang perusahaan belum di transfer dari luar negeri,” ujar Darto.

Sedangkan saksi korban Elida Sumarni yang menyimpan uangnya ke rekening PT Wahana Bersama Nusantara dan PT Inti Putra Fikasa sebesar Rp 5.275.000.000 dengan dua promisori note pada 2017, mulai terhenti pembayaran bunga pada Maret 2020. “Saat pembayaran bunganya macet, saya minta agar modal dikembalikan, tapi Fikasa Group itu tidak bersedia. Saya berharap uang bisa kembali agar dapat lagi membangun usaha yang selama ini sudah hancur,” kata Elida. (Maurit Simanungkalit)