Jadi Tersangka Penggelapan, WN China Praperadilankan Bareskrim Polri

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Lei Huibin warganegara China mempraperadilankan Bareskrim Polri melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan satu kontainer buah pinang.

Sidang praperadilan tersebut rencananya dilanjutkan Senin (20/2/2023) setelah sempat ditunda selama 10 hari karena pihak Bareskrim Polri selaku termohon tidak hadir dalam persidangan sebelumnya.

Achmad Michdan kuasa hukum Lei Huibin mengatakan kliennya mengajukan praperadilan karena
menilai penetapan tersangka yang dilanjutkan penangkapan dan penahanan oleh Bareskrim adalah tidak sah.

“Karena itu kami mohon kepada hakim untuk memutuskan penetapan klien kami sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri selaku termohon adalah tidak sah,” kata Michdan dalam keterangannya, Minggu (19/2/2023).

Begitupun, tutur dia, dengan penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh termohon Bareskrim Polri terhadap kliennya dimohonkan untuk diputuskan hakim tidak sah.

“Selain itu kami memohon hakim menyatakan tidak sah penyidikan dan memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan kasus penggelapan yang disangkakan kepada klien kami,” ujar Michdan.

Masalah, kata dia, Bareskrim saat menetapkan kliennya sebagai tersangka berdasarkan
Surat Ketetapan No. S.Tap/33/XI/2022/Dittipidum, tanggal 2 November 2022 tidak didukung dua alat bukti yang sah.

Dia menyebutkan dua alat bukti yang sah menurut ketentuan pasal 184 ayat (1) KUHAP yaiu Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat , Petunjuk dan Keterangan Terdakwa.

Adapun, tuturnya, alat bukti yang dijadikan sebagai dasar penetapan kliennya sebagai tersangka hanya berpijak pada
Berita Acara Pengambilan Barang yang tidak sah. Padahal
saat pengambilan barang, kliennya berada di Jakarta.

“Apalagi di Berita Acara Pengambilan Barang yang menandatangani penyerahan barang adalah Sutrisno yang bekerja sebagai Security PT Aroma Jaya Indonesia,” ujarnya.

Begitupun, tuturnya, alat bukti
Kwitansi Pinang Riject tanggal 02/08 2021 yang diperlihatkan penyidik pada saat BAP tidak dapat membuktikan kliennya menerima uang hasil penjualan pinang.

“Karena tidak ada nama pemohon, stempel, dan aliran dana ke pemohon,” tuturnya seraya menyebutkan tidak sahnya penetapan kliennya sebagai tersangka juga karena tidak ada BAP klarifikasi dan tidak ada BAP saksi pemohon sebagai terlapor atau tersangka.

Michdan mengungkapkan kasus kliennya berawal dari laporan pelapor Zhang Jian kepada Polres Binjai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/164/III/2022/SPKT/Polres Binjai/Polda Sumatera Utara tanggal 1 Maret 2022 yang berlanjut kepada Bareskrim Polri.

Adapun semula kliennya Lie Huibin dan pelapor Zhang Jian melakukan join usaha produksi pinang pada tanggal 6 Juni 2020 berdasarkan kesepakatan bersama yang diketahui dan dilegalisasi Hendri selaku Notaris Kabupaten Deli Serdang dengan legalisasi nomor 1183/PTTSDBT/VI/2020.

Pembagian dari hasil kerjasama untuk kliennya sebesar 10 persen dari keuntungan dan pelapor 90 persen dari nilai keuntungan. Namun kongsi antara keduanya kemudian pecah sehingga berbuntut kliennya dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh pelapor Zhang Jian.

“Tapi klien kami sebaliknya juga sudah melaporkan pelapor kepada kepolisian setempat yang berakhir dengan adanya surat perdamaian keduanya tertanggal 27 Agustus 2021, dimana keduanya sepakat mengakhiri sengketa atau konflik,” ucap Michdan.(muj)