Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. (ist)

ATHB Kota Bekasi Hingga 2 November 2020: Perubahan  Menunggu Aturan Pemerintah Pusat

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Pemerintah Kota Bekasi, sebagaimana diberitakan sebelumnya, memberlakukan perpanjangan ketiga Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) masyarakat produktif aman Covid-19 dengan mendukung keberlangsungan perekonomian.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 300/ Kep.488 tanggal 2 Oktober 2020 dalam rangka percepatan penanganan covid-19. Dalam surat keputusan ini perpanjangan ATHB diberlakukan mulai tanggal 3 Oktober 2020 sampai dengan 2 November 2020. Apabila dalam pelaksanaan ATHB tersebut ditemukan kasus positif di wilayah, maka diberlakukan pembatasan sosial berskala mikro.

Dalam keputusan itu, para pelaku usaha seperti mal dan restoran dibatasi hanya sampai pukul 18.00 WIB. Tujuannya untuk mengantisipasi penyebaran covid-19.

Kemudian apakah pembatasan itu akan tetap dilakukan dan para pelaku usaha pariwisata bisa beroperasi diatas pukul 18.00 WIB,  Pemerintah Kota Bekasi hingga kini masih menunggu instruksi pemerintah pusat untuk kembali menerapkan jam malam.

Hal itu disampaikan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi bahwa para pelaku usaha pariwisata dan restoran bisa kembali beroperasi pukul 23.00 WIB sesuai dengan peraturan sebelumnya.

“Hingga saat ini, belum ada perpanjangan apa pelaku usaha bisa beroperasi diatas pukul 18.00 WIB,  dan  masih menunggu instruksi lanjutan dari Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Sampai kini, belum ada evaluasi dan arahan dari Luhut, ujar Rahmat Effendi, Senin (12/10/2020).

Bahkan sebelumbya, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengeluarkan maklumat baru yang mengatur seluruh aktivitas jasa perdagangan dan pariwisata. Hal ini menyusul perkembangan penyebaran Covid-19 secara nasional mengalami peningkatan tajam.

Atas dasar itu, Rahmat mengevaluasi segala kebijakannya dengan mengeluarkan maklumat baru Nomor 440/6086/SETDA.TU. Maklumat ini mengatur tentang aktivitas operasional bagi pelaku usaha jasa perdagangan dan pariwisata.

Pemkot Bekasi membatasi jam usaha hingga pukul 18.00 WIB per tanggal 3-7 Oktober. Kemudian direvisi hingga tanggal 9 Oktober.

Maklumat  ini mempertimbangkan situasi nasional maupun daerah yang menunjukkan angka kenaikan kasus positif terkonfirmasi Covid -19 cukup tinggi pada Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Masyarakat Produktif Aman Covid -19 di Kota Bekasi.

Imbauan yang kini berlaku bagi pelaku usaha yaitu sesuai edaran per tanggal 29 September 2020. Surat itu mengatur kegiatan usaha seperti kelab malam, bar, karaoke, dan pub dapat beroperasi hingga pukul 23.00 WIB.

Sementara tempat billiard, panti pijat, refleksi atau spa, boleh buka dari pukul 12.00 WIB hingga 22.00 WIB. Untuk arena permainan anak dibolehkan buka sampai 21.00 WIB.

Rumah makan, restoran, dan kafe dibolehkan makan di tempat hingga 21.00 WIB. Setelah jam itu, hanya boleh take away. Begitu juga dengan peraturan live musik yang hanya dibolehkan sampai pukul 21.00 WIB dengan aturan jaga jarak dan kewajiban penggunaan masker.

Apabila ingin mengadakan pesta pernikahan di gedung pertemuan boleh diselenggarakan mulai pukul 08.00 WIB hingga 21.00 WIB dengan syarat tak boleh makan prasmanan. Sedangkan tempat olahraga seperti GOR dan tempat kebugaran atau gym dan fitness dibolehkan buka dari 08.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Hal itu dilakukan guna mencegah penularan covid-19 di Kota Bekasi, mengingat dua minggu terakhir ada peningkatan (jonder sihotang)