JAKARTA (Independensi.com) – Meski tidak menghukum seumur hidup dan hanya 15 tahun penjara, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah tetap mengapresiasi vonis hakim terhadap Bos PT Duta Palma Group terdakwa Surya Darmadi alias Apeng dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
“Kita apresiasi karena hakim tidak hanya memerintahkan terdakwa untuk membayar uang pengganti dalam putusannya. Tapi juga harus membayar kerugian perekomian negara,” tutur Febrie kepada Independensi.com, Sabtu (25/2/2023).
Dia menyebutkan dengan putusan hakim tersebut menunjukan langkah kejaksaan dalam menerapkan kerugian perekonomian negara dalam kasus korupsi bisa menjadi konsep baru penjeraan dan pemiskinan kepada pelaku korupsi.
“Kita ingin tunjukan kerugian perekonomian negara bisa dipakai sebagai konsep baru untuk penjeraan. Jadi proses pencegahan melalui penindakan ini bisa efektif, yang dalam bahasa masyarakat yaitu pemiskinan,” ucapnya.
Febrie pun mengharapkan vonis tersebut tetap dikuatkan Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung mengingat terdakwa melakukan upaya hukum dengan menyatakan banding.
Adapun perintah harus membayar kerugian perekonomian negara sebesar Rp39 triliun serta uang pengganti sebesar Rp2,238 triliun dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam putusannya, Kamis (23/2/2023).
Sebelumnya hakim memutuskan Apeng secara bersama-sama terbukti korupsi dan melakukan pencucian uang dan menghukumnya 15 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurunga.
Perbuatan Apeng yang semula dituntut hukuman seumur hidup oleh jaksa, terkait kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan lima perusahaan dari PT Duta Palma Group di dalam kawasan hutan Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Dalam kasus ini juga menjadi terdakwa mantan Bupati Indragiri Hulu yakni Raja Thamsir Rahman yang dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.(muj)