Lima Tahun Buron Chaidir eks Pejabat di Jaksel Ditangkap Tim Tabur Kejati DKI

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Setelah buron lima tahun lebih pelarian Chaidir Taufik eks Kepala  Sudin Peternakan dan Perikanan Jakarta Selatan ini berakhir begitu Tim tangkap buronan (Tabur) bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menangkapnya pada Selasa (14/3/2023) sekitar pukul 14.14 WIB.

Chaidir  yang sudah berstatus terpidana korupsi pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA) di Jakarta Selatan tahun 2010 ditangkap saat berada di tempat praktiknya sebagai dokter hewan di Jalan Trikora Kelurahan Tengah, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Asisten Intelijen Kejati DKI Jakarta Setiawan Budi Cahyono mengatakan terhadap terpidana setelah berhasil diamankan pihaknya kemudian langsung dibawa ke kantor Kejati DKI Jakarta pada pukul 15.00 WIB.

“Kami pun mengucapkan syukur Alhamdulillah karena telah berhasil menangkapnya, dimana perkara ini sempat mengalami hambatan. Karena terpidana belum dapat dieksekusi dan tidak diketahui keberadaanya,” tutur Budi dalam keterangannya, Selasa (14/3/2023).

Dia mengakui sebelum berhasil mengamankan terpidana pihaknya mendapatkan informasi yang bersangkutan selalu berpindah-pindah tempat dan mengajar di Poltakes Kemenkes Jakarta I, Jl. Wijaya Kusuma (Dapsus), Jakarta Selatan.

“Kami juga memantau pada hari Senin (13/3/2023) terpidana sedang berada di sebuah rumah di Jalan Dahlia Rt 009 Rw 02, Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan,” tutur mantan Kajari Sidoardjo ini.

Adapun penangkapan terhadap terpidana merujuk Mahkamah Agung Nomor
409 K/Pid. Sus/2017 tanggal 20 November 2017 yang menghukum Chaidir dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Hukuman tersebut dijatuhkan Mahkamah Agung setelah menyatakan Chaidir terbukti bersalah korupsi secara bersama-sama dengan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.(muj)