Mantan Bupati Indragiri Hulu, Riau Raja Thamsir Rachman.(foto/ist)

Kasus Duta Palma, Setelah Apeng Giliran Raja Diganjar Tujuh Tahun Penjara

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Setelah bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng, giliran mantan Bupati Indragiri Hulu terdakwa Raja Thamsir Rachman diganjar hukuman tujuh tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Selain itu terdakwa Raja oleh hakim dihukum pidana denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan atau jika denda tersebut tidak dibayar maka hukumannya akan bertambah enam bulan.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, Kamis (16/3/2023) terdakwa sebelumnya dinyatakan hakim terbukti korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dalam kegiatan usaha kebun kelapa sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Inhu.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terhadap putusan hakim baik jaksa penuntut umum dan terdakwa masih pikir-pikir,” tutur Ketut. Adapun hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang semula menuntut Raja 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

                                                                                      Apeng dihukum 15 Tahun

Sedangkan dalam kasus yang sama hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam putusannya, Kamis (23/2/2023)  lalu telah menghukum bos PT Duta Palma Group Apeng 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Selain itu Apeng yang dinyatakan terbukti korupsi dan melakukan pencucian uang harus membayar uang pengganti sebesar Rp2,238 triliun lebih dan juga membayar kerugian perekonomian negara sebesar Rp39 triliun lebih.

Hukuman tersebut dijatuhkan hakim setelah memutuskan Apeng tidak saja terbukti merugikan keuangan negara tapi juga perekonomian negara dalam kegiatan usaha kebun kelapa sawit PT Duta Palma Group di kawasan hutan Kabupaten Inhu, Riau.

Terhadap putusan tersebut Apeng menyatakan banding dan begitupun jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Apeng hukuman seumur hidup dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Selain itu menuntut Apeng untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4.798 triliun dan 7.885.857 dolar AS dan kerugian perekonomian negara Rp73,9 triliun.(muj)