Viral PLTG Sambera Mangkrak, Begini Kata Pakar

Loading

JAKARTA – Masyarakat Indonesia beberapa hari terakhir ini diramaikan dengan trendingnya tagar #PLTGSambera di media sosial. Hal ini terjadi karena muncul dugaan proyek gasifikasi di PLTG tersebut mandeg sehingga berpotensi mengganggu suplai listrik di Kalimantan Timur, khususnya IKN.

Menyikapi viralnya PLTG Sambera tersebut, pakar bisnis digital Tuhu Nugraha menilai hal tersebut seharusnya menjadi warning bagi perusahaan PTGN dikarenakan peran netizen ini sekarang menjadi pilar baru demokrasi untuk check and balance kinerja pemerintah maupun BUMN.

“Dulu fungsi ini kan adanya di media dan LSM. Saat ini netizen dengan kekuatan viralnya bisa menjadi pengontrol yang efektif didengar oleh pemerintah, jadi harus menjadi warning bagi PTGN khususnya terkait kinerja PLTG Sambera,” ujar Tuhu di Jakarta, Minggu 19 Maret 2023.

Selain itu, PTGN harusnya memberikan perhatian khusus ketika kinerjanya disorot publik, karena dapat mempengaruhi iklim kepercayaan investasi di Indonesia. Artinya, lanjut Tuhu, harus ada goodwill dan mengakui adanya permasalahan dalam proyek regasifikasi di PLTG Sambera. “Kita sudah lihat dari berbagai kasus sebelumnya, misal Mario Dandy yang efeknya dan implikasinya luar biasa. Bukan cuma ke orang tuanya, tapi pejabat publik lainnya,” kata dia.

“Wajar jika konten yang viral oleh netizen, tentunya menarik media mainstream untuk menaikkan beritanya. Bahkan melakukan investigasi lebih jauh. Pimpinan PTGN harus sadar karena pemerintah saat ini juga sangat peduli soal opini publik. Itu sebabnya peran netizen dan isu yang viral makin menjadi perhatian dari pemerintah,” ujarnya lagi.

Sementara Pakar Hukum Perdata, Prof Budi Santoso mengatakan apa yang dialami PT Risco Energi Pratama memicu munculnya dugaan bahwa PTGN telah tidak komit dalam menjalankan kerja sama atau partnership untuk pekerjaan regasifikasi, storage dan trucking LNG untuk PLTG Sambera di Kalimantan Timur.

“Jika tidak komit akibat belum diselesaikannya pembayaran kontrak kerjasama dengan PT Risco Energi Pratama, maka PTGN sebagai debitur bisa dinilai dengan sengaja membuat PLTG Sambera mangkrak,” katanya.

Seharusnya PTGN patuh pada ikatan kontrak yang disepakati oleh para pihak. “Secara hukum lazimnya sudah ada ikatan kontrak yang telah disepakati para pihak, yang tentunya dalam kontrak tersebut telah diatur sedemikian rupa termasuk tata cara penyelesaian sengketa apabila terjadi keadaan salah satu pihak ingkar janji. Mungkin cara awal yang bisa dilakukan PTGN adalah duduk bersama PT Risco untuk bermusyawarah jika tidak ada titik temu ya jalan terakhir berperkara di pengadilan,” kata dia.

Lebih lanjut, Prof Budi mengatakan jika dalam kasus tersebut, PTGN berpeluang digugat karena tidak mematuhi kontrak pembiayaan yang telah disepakati. “Sangat berpotensi (digugat wanprestasi), namun semuanya berpulang pada pihak PT Risco,” ujarnya.