BEKASI (IndependensI.com)- Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat tahun 2011- 2031, telah ditetapkan sebelumnya. Melihat perkembangan yang cepat, maka RTRW ini perlu direvisi.
Terkait hal itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi, siap mengajukan materi teknis terkait revisi rencana tata ruang wilayah usai peninjauan kembali RTRW 2011-2031 sebagai bentuk evaluasi penataan ruang.
“Rancangan revisi RTRW ni nantinya akan mengganti regulasi sebelumnya yakni peraturan daerah nomor 12 tahun 2011 tentang rtrw kabupaten bekasi 2011-2031,” ungkap Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemka Bekasi Benny Sugiarto Prawiro, kemarin.
Revisi ini sempat terkendala hingga membuat tahapan pelaksanaan menjadi lambat akibat penyesuaian dengan undang-undang cipta kerja dan peraturan pemerintah turunan khususnya berkaitan penyelenggaraan penataan ruang.
Maka, sesuai ketentuan, RTRW di setiap daerah dievaluasi secara berkala setiap lima tahun sekali melalui peninjauan kembali yang memberikan rekomendasi perlu atau tidak direvisi. Sebab, kegiatan pembangunan Kabupaten Bekasi sangat tinggi, ditambah perubahan lingkungan hidup strategis menjadi dasar revisi tata ruang sesuai rekomendasi hasil peninjauan kembali.
“Rancangan revisi rtrw akan diajukan menjadi raperda ke DPRD dan semoga tahun ini selesai,” katanya.
Ada berperan strategis mengatur penataan wilayah pada suatu daerah. RTRW menentukan pertumbuhan sosial dan ekonomi suatu daerah dengan memerhatikan keseimbangan lingkungan hidup.
Beberapa tahapan sudah
“jadi setiap pembahasan rencana tata ruang atau rtr ini harus mempunyai dokumen klhs dahulu, agar rtr disusun memenuhi daya dukung dan daya tampung lingkungan,” katanya.
Setelah revisi RTRW rampung, dilanjutkan dengan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang merupakan detail dari RTRW. (ant/jonder sihotang).
Ganti RT berarti Ganti KTP, STNK, BPKB. NYUSAHIN !