Tahap Dua, Tiga Tersangka Kasus Korupsi BAKTI Kominfo Segera Disidang

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Tiga dari lima tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022 yang disidik Kejaksaan Agung segera disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Tim jaksa penuntut umum (JPU) yang akan menyidangkannya telah menerima penyerahan para tersangka yaitu AAL, YS dan GMS berikut dengan barang-buktinya atau tahap dua pada hari ini dari tim jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan, Selasa (02/05/2023) penyerahan tahap dua tersebut dilakukan setelah berkas perkara ketiganya dinyatakan lengkap atau P21 baik secara formil maupun materil oleh Tim JPU.

“Adapun penyerahan tahap dua untuk tersangka AAL dan YS dilaksanakan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Serta tersangka GMS di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ucap Ketut.

Dia menyebutkan para tersangka selanjutnya tetap ditahan oleh Tim JPU selama 20 hari terhitung sejak 2 Mei hingga 21 Mei 2023. “Tersangka AAL dan YS di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Sedang tersangka GMS di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan,” ujarnya.

Dia menyebutkan Tim JPU setelah penyerahan tahap dua segera akan menyiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas ketiga tersangka ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam kasus ini dua tersangka yaitu AAL selaku Direktur Utama PT BAKTI Kominfo dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development pada Universitas Indonesia Tahun 2020 akan didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) dan ayat 3 jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair dan subsidair.

Sedangkan tersangka GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika akan didakwa secara berlapis oleh Tim JPU yaitu melanggar pasal 2 ayat (1) dan ayat 3 jo pasal 18 serta pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan ke satu primair, subsidair dan lebih subsidair.

Selain itu GMS akan didakwa melanggar pasal 3 dan pasal 4 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua primair dan subsidair.

Dalam kasus ini ada dua tersangka lain yang belum dilakukan tahap dua yaitu tersangja MA selaku Account Director PT Huawei Tech Investment dan tersangka IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Adapun untuk membuat terang benderang kasus tersebut Kejaksaan Agung sempat dua kali memeriksa Menteri Kominfo Johnny G Plate. Namun hingga kini statusnya masih sebagai saksi. (muj)