JAKARTA (Independensi.com) – Jaksa Agung Burhanuddin copot jabatan jaksa seorang oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Batubara berinisial EKT setelah yang bersangkutan diduga memeras keluarga pelaku tindak pidana narkotika di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan tindakan tegas pencopotan jabatan jaksa oleh Jaksa Agung dilakukan setelah perbuatan jaksa EKT yang diduga memeras terekam dalam sebuah video viral di media massa dan media sosial.
“Selain dicopot jabatan jaksanya untuk sementara, yang bersangkutan juga ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan pengawasan,” ungkap Ketut dalam keterangannya, Minggu (14/05/2023).
Ketut menyebutkan jika oknum jaksa EKT terbukti melakukan tindak pidana yaitu melakukan pemerasan maka sesuai perintah Jaksa Agung akan diproses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal.
Dia pun mengatakan Jaksa Agung sudah berulangkali mengimbau seluruh jajaran kejaksaan agar tidak main-main dengan penanganan perkara apapun, termasuk melakukan perbuatan tercela.
“Saya akan tindak tegas sejauh kesalahan yang anda perbuat. Tidak ada tempat bagi Jaksa untuk menyelewengkan jabatan Jaksanya,” kata Jaksa Agung seperti dikutip Ketut.
Dia menambahkan arahan
pimpinan yang ditujukan khusus kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan jajarannya agar melakukan pemeriksaan secara objektif dan jangan ada yang ditutupi.
“Apabila ada temuan, segera sampaikan kepada media dan publik. Lakukan tindakan cepat untuk pemeriksaan semua saksi-saksi yang terlibat. Tidak ada toleransi bagi Jaksa untuk melakukan penyimpangan. Segera laporkan kepada pimpinan hasilnya secara berjenjang,” ucapnya.(muj)