JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate terkait proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station 4G dan pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo murni penegakan hukum.
“Jadi tidak ada unsur politik,” tegas Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Rabu (17/05/2023) terkait dengan ditetapkannya Johnny Plate politisi Nasdem ini sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS-BAKTI Kominfo oleh Kejaksaan Agung hari ini.
Ketut pun mengungkapkan penetapan JGP sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor: TAP-21/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023 bersamaan berubahnya status JGP dari semula saksi menjadi tersangka.
“Selanjutnya terhadap JGP dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk mempercepat proses penyidikan selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei hingga 5 Juni 2023,” tuturnya.
Adapun penahanan tersebut, kata Ketut, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-21/ F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023.
Sebelumnya, ujar Ketut, JGP diperiksa sebagai saksi dan mendapat 33 pertanyaan dari Tim jaksa Penyidik guna mengetahui keterlibatannya sebagai Menteri dan Pengguna Anggaran (PA) dalam peristiwa pidana tersebut.
“Mengenai dugaan kerugian keuangan negara seperti yang pernah disampaikan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yaitu
sebesar Rp8 triliun. Terdiri dari biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga dan pembayaran BTS yang belum terbangun,” ungkapnya.
Dia menambahkan karena
proyek tersebut merupakan proyek strategi nasional sehingga Kejaksaan tetap akan mengawal demi kepentingan masyarakat yang belum terjangkau internet sesuai program pemerintah.
Dalam kasus ini tersangka JGP disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(muj)