JAKARTA (Independensi.com) –Kejaksaan Negeri Langkat belum lama ini berhasil mengamankan dan langsung mengeksekusi salah satu terpidana kasus pengeroyokan yaitu Suroto ke Rumah Tahanan Negara Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Mei Abeto Harahap mengatakan terpidana berhasil diamankan di rumahnya Dusun
Paya I Desa Besilam Bukit Lembasa Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Selasa (09/05/2023) malam.
“Saat diamankan di rumahnya yang bersangkutan bersikap kooperatif dengan tidak melakukan perlawanan,” kata Abeto melalui Kasi Intelijen Sabri Marbun, Sabtu (20/05/2023).
Sabri menyebutkan pengamanan terhadap terpidana mengacu putusan
Mahkamah Agung RI No.1014K/Pid/2022 tertanggal 26 Oktober 2022 yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan dan putusan Pengadilan Negeri Stabat.
“Yang pada pokoknya salah satu terdakwa Suroto terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP,” tutur Sabri seraya menyebutkan setelah diamankan terpidana langsung diserahkan atau dieksekusi ke Rutan Tanjung Pura untuk menjalani hukuman sesuai putusan hakim.
Dia menambahkan pelaksanaan eksekusi dipimpin Kasi Pidana Umum Hendra Sinaga dibantu Tim Intelijen yang dipimpinnya serta bantuan pengamanan dari Polres Langkat dipimpin olKanit Samapta dan Unit Intel Kodim 0203/Lkt sebanyak empat orang.(muj).