Karangan bunga ucapan kepada Dani Ramdan sebagai Pj Bupati Bekasi. (tribunnews.com)

Karangan Bunga Ucapan Selamat  Pj Bupati Bekasi Berjejer di Pemkab Bekasi

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Hari ini, Kamis (25/5/2023), Dani Ramdan, diundang ke Kantor Gubernur Jawa Barat di Bandung untuk menerima surat keputusan Mendagri.

Surat itu akan diberikan  Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang  kembali menunjuk Dani Ramdan  sebagai penjabat (Pj) Bupati Bekasi periode 18 Mei 2023 sampai 18 Mei 2024.

Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-1187 Tahun 2023 tanggal 18 Mei 2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Bupati Bekasi Provinsi Jawa Barat, disampaikan bahwa masa jabatan Dani Ramdan, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Jawa Barat, ditunjuk  sebagai Penjabat Bupati Bekasi diperpanjang paling lama satu tahun terhitung pada saat Keputusan Menteri ditetapkan. ­

Sebagaimana diketahui, sebelumnya, Dani dilantik Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Jawa Barat, UU Ruzhanul Ulum, menjadi Penjabat Bupati, Senin (23/5/2022) lalu.

Atas penunjukan Dani Ramdan kembali Pj Bupati Bekasi, saat ini ratusan karangan bunga beserta spanduk ucapan selamat,  berjejer memenuhi lingkungan perkantoran Pemkab Bekasi.

Spanduk itu terbentang di depan gedung DPRD Kabupaten Bekasi dan gedung Pemkab Bekasi. Spanduk ucapan selamat tersebut berasal dari organisasi masyarakat (ormas) Capai Kesejahteraan Rakyat (Cakra) Bekasi.

“Mengucapkan Selamat dan Sukses untuk Bapak DR. H. Dani Ramdan, MT Atas Perpanjangan Masa Tugas Sebagai Pj Bupati Bekasi periode 2023-2024,” tulis spanduk tersebut.

Sementara itu, spanduk ucapan selamat lainnya dibuat oleh Keluarga Besar Forum Pembauran Kebangsaan Kabupaten Bekasi dan Forum Masyarakat Bekasi.

Sementara itu, spanduk ucapan selamat lainnya dibuat oleh Keluarga Besar Forum Pembauran Kebangsaan Kabupaten Bekasi dan Forum Masyarakat Bekasi.

Selain spanduk terdapat pula karangan bungan yang dikirimkan oleh sejumlah instansi kedinasan beserta kepemerintahan lainnya, seperti dari Paroki Cikarang Gereja Ibu Teresa, PDAM Tirta Bhagasasi dan Pengadilan Negeri Cikarang.

Meski belum ada pernyataan secara resmi, namun surat pemberitahuan mengenai perpanjangan masa jabatan Dani telah tersebar melalui grup percakapan singkat di kalangan media.

“Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-1187 Tahun 2023 tanggal 18 Mei 2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Bupati Bekasi Provinsi Jawa Barat, disampaikan bahwa masa jabatan Saudara Dr. H. Dani Ramdan, M.T., Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Jawa Barat, sebagai Penjabat Bupati Bekasi diperpanjang paling lama satu tahun terhitung pada saat Keputusan Menteri ditetapkan,” tulis surat tersebut.

Penunjukan Dani, merupakan yang ketiga kalinya setelah sebelumnya, Dani juga pernah menjabat Pj Bupati Bekasi selama tiga bulan, pada November 2021. (sumber: tribunnews.com/jonder sihotang)