Kasus TWP AD Jilid Tiga, Tim Penyidik Koneksitas Tahan Direktur PT IBU

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Tim penyidik koneksitas yang mengusut kasus dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) jilid tiga hari ini menahan Direktur PT Indah Berkah Utama (IBU) yakni AS.

AS sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah mengkorupsi uang prajurit dan pegawai negeri sipil TNI AD sebesar Rp38 miliar yang disimpan dalam TWP AD priode Mei 2019 hingga Desember 2020.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, Rabu (31/05/2023) penahanan terhadap tersangka AS dalam rangka mempercepat proses penyidikan dan persiapan untuk pelimpahan ke penuntutan.

“Adapun penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak
31 Mei hingga 19 Juni 2023,” kata Ketut seraya  menyebutkan peran dari tersangka AS yaitu bersama tersangka Direktur Keuangan TWP DP Brigjen TNI (Purn) YAK telah menggunakan dana TWP AD untuk pengadaan lahan buat perumahan prajurit dan PNS TNI AD di Karawang dan Subang.

“Namun penggunaannya tanpa perencanaan dan kajian teknis tentang penempatan investasi dana TWP AD dan tidak sesuai dengan perjajian kerjasama yang telah di sepakati,” tutur Ketut.

Modusnya yaitu tersangka AS sebagaimana dalam perjanjian kerjasama telah menerima dana sebesar Rp32 miliar untuk pengadaan lahan di Karawang seluas 31,7 hektar. Namun tanah yang diperoleh hanya seluas 7 (tujuh) hektar

Kemudian tersangka mendapat dana tambahan dana TWP AD sebesar Rp34 miliar yang digunakan untuk membeli lahan di Karawang seluas 4 (empat) hektar dan Subang seluas 3,5 (tiga setengah) hektar.

Sehingga, kata Ketut, dari total dana sebesar Rp60 miliar yang diterima tersangka AS hanya sebesar Rp27,974 miliar yang digunakan. “Sedang sisanya sebesar Rp38 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh tersangka,” ungkapnya.

Dia menambahkan proses penyidikan saat ini masih terfokus pada dugaan korupsi pengadaan lahan di Karawang dan Subang sebagaimana hasil audit dari Inspektur Jenderal Angkatan Darat (Irjenad) dan audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP.(muj)