JAKARTA (Independensi.com) – Lagi dua pejabat Bea dan Cukai diperiksa Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penyidik pidana khusus sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi impor emas tahun 2010-2022, Senin (12/06/2023).
Salah satunya adalah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yaitu RFDT selaku Direktur Teknis Kepabeanan. Sedangkan satu lagi yaitu MI selaku pemeriksa barang Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta.
Sementara pada hari Jumat (09/06/2023) pekan lalu dalam kasus yang sama juga diperiksa dua saksi dari PT Aneka Tambang. Keduanya yaitu R dan NPW yang masing-masing selaku Refining Service PT Antam.
Tidak diketahui apa yang hendak didalami tim jaksa penyidik yang sudah berulangkali juga memeriksa sejumlah saksi dari pejabat Bea dan Cukai maupun dari PT Antam.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana pun, Senin (12/06/2023) hanya mengatakan para diperiksa terkait kasus dugaan korupsi impor pada pengelolaan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.
“Pemeriksaan terhadap para saksi untuk kepentingan memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus tersebut,” tutur Ketut.
Seperti diketahui Kejaksaan Agung sejauh ini belum juga menetapkan satupun tersangka dalam kasus impor emas. Begitupun belum diketahui secara rinci kerugian negara dalam tersebut.(muj)