Ngaku Pegiat Anti Narkoba, Artem Kotukhov Segera Dideportasi

Loading

Bali (Independensi.com) – Imigrasi Denpasar rupanya tidak main-main bule berkelakuan bandel. Terbukti, Instansi yang dipimpin Yasonna H. Laoly segera deportasi sekaligus cekal lelaki Rusia bernama Artem Kotukhov berstatus sebagai Wakil Komandan 1 Walet Reaksi Cepat (WRC) Lembaga Anti Narkotika Provinsi Bali, Tenaga Kerja Asing Ilegal. Kabar yang beredar, lelaki tersebut dipulangkan ke kampung halaman, Sabtu tengah malam nanti (24/6) sekitar pukul 00.00.

 

Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lingkungan Kantor Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Lelaki Rusia yang beberapa tahun lalu sempat dideportasi ini kembali berulah. Ia dipanggil Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Kamis 22 Juni 2023. Yang bersangkutan datang ke Kantor Imigrasi dan dilakukan pemeriksaan oleh bidang intelijen, pengawasan, dan penindakan keimigrasian.

 

“Diperiksa secara maraton, dari siang hingga malam. Malam itu, lelaki yang dulunya pernah dideportasi ini langsung ditahan,” pungkas sumber tersebut, Sabtu (24/6), sembari meminta namanya diwanti-wanti enggan diberitakan.

 

Seluruh data dirinya di minta oleh petugas. “Artem Kotukhov ternyata memberikan alamat palsu atau data palsu. Alamat ITAS di Kelungkung. Sebenarnya dia berdomisili di Mumbul, Kutsel, Badung,” tutur sumber tersebut.

 

Selanjutnya, atas ulah Artem, Instansi yang dipimpin Yasonna H. Laoly segera mendeportasi lelaki Rusia ini ke negaranya, dengan rute Denpasar-Dubai-Rusia. “Dia segara di deportasi tengan malam ini kata pimpinan. Ya hari ini sekitar pukul 00.00. Selain dideportasi, namanya akan diajukan dalam daftar tangkal atau cekal, sehingga tidak bisa masuk lagi ke Indonesia,” terang sumber.

 

Terkait dengan ini, Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Tedy Riyandi membenarkan terkait Artem dipanggil, diinterogasi lalu di tahan saat ini, ketika dikonfirmasi, Sabtu siang (24/6). Disinggung bahwa, kapan di deportasi, dan apakah namanya bersangkutan masuk daftar cekal alias black list? “Tahu aja. Siap, kita rilis besok (hari ini),” tutupnya Tedy Riyandi.

Seperti berita sebelumnya, sejumlah poster berukaran sedang, yang ditempel di beberapa titik di tengah kota, Minggu 21 Mei 2023. Tertunya tak jauh dari Kantor Gubernur Bali, Kakanwil Bali, Kejaksaan Tinggi Bali dan Kantor Imigrasi Denpasar. Pada poster tertera jelas foto WNA, bahkan nama dan jabatannya. Yakni, Artem Kotukhov.

 

Dia berstatus sebagai Wakil Komandan 1 Walet Reaksi Cepat (WRC) Lembaga Anti Narkotika Provinsi Bali, Tenaga Kerja Asing Ilegal, Imigrasi Tutup Mata? Melanggar UU Imigrasi Pasal 122 yang berbunyi. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000. Terkait ini, Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Tedy Riyandi langsung angkat bicara. Dikatakan, anggota telah dikerahkan melakukan pengecekan Poster-poster itu di lapangan.

 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto menyatakan, pihaknya telah berkooordinasi dengan cara bersurat kepada Pemprov Bali. Perihal, mohon dilakukan penelitian terhadap organisasi masyarakat yang mempekerjakan tenaga kerja asing yaitu Artem. Dikatakan, kuat dugaan pria Rusia ini tidak kantongi dokumen tentang rencana penggunaan tenaga kerja asing.

 

Polda Bali menerbitkan surat klarifikasi biasa, kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Bali sejak April 2023. Tentunya mohon dilakukan penelitian terhadap Organisasi Masyarakat (Ormas) yang mempekerjakan tenaga kerja asing. Dan juga kepada yang bersangkutan. Rujukan adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Juga Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Juga laporan Informasi khusus tanggal 20 Maret 2023. Pun hasil penyelidikan tim Polda Bali, ditemukan Salah Satu Lembaga Organisasi Masyarakat mempekerjakan WNA Rusia.

 

Diduga tanpa dilengkapi dengan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) serta diduga membangun Organize Crime’ di Bali. Surat yang dikeluarkan sebagai ‘early warning’ terhadap pelanggaran orang asing dan mencegah gangguan kamtibmas rerdapat tiga tembusan. Yakni, Kapolda Bali, Gubernur Bali, dan Kabinda Bali. Pergerakan dan aktivitas seorang WNA Rusia berinisal KA ini dipelototi Kepolisian Daerah (Polda) Bali sudah sejak beberapa bulan belakangan.

 

Sebab itu, sebagai early warning (peringatan diri) terhadap pelanggaran orang asing dan mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kantibmas), Polisi bersurat kepada Pemerintah Provinsi dalam hal Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bali, untuk melakukan penelitian terhadap pihak yang menggunakan tenaga kerja Asing. (HW)