Kejari Bengkulu Berhasil Lelang Barang Rampasan Senilai Rp48 Juta

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Kejaksaan Negeri Bengkulu berhasil melelang sejumlah barang-bukti yang dirampas untuk negara, baik dari perkara korupsi maupun tindak pidana umum total senilai Rp48 juta.

Lelang tersebut dilaksanakan disela-sela kesibukan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Emilwan Ridwan yang kini sedang mengikuti Diklat Kepemimpinan (Dikpim) II di Semarang Jawa Tengah.

“Meski saya sedang ikut Diklat Pim II. Tapi kegiatan kantor tetap jalan, termasuk kita melelang barang bukti yang dirampas untuk negara,” kata Emil kepada Independensi.com, Selasa (30/7/2019).

Disebutkannya barang rampasan yang dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Bengkulu antara lain beberapa kendaraan roda dua dan roda empat.

Termasuk, tuturnya, kayu-kayu yang berasal dari kasus pidana kehutanan. “Lelang dilakukan secara closed bidding dan online di KPKNL Bengkulu.”

Tapi dari lelang tersebut yang terjual baru delapan unit sepeda motor dan kayu dengan total nilai Rp48 juta lebih. Sedang empat truk yang ikut dilelang tidak terjual.

Dikatakannya untuk pelelangan yang tersisa masih memerlukan waktu untuk penilaian ulang. “Diberi waktu enam bulan. Setelah itu dinilai kembali disesuaikan dengan kemampuan peminat sehingga bisa terjual.”

Dikatakannya kini pihaknya masih menunggu pembayaran dari pemenang lelang yang nanti akan disetor ke kas negara

“Tapi kami bersyukur karena pada pelelangan pertama ada yang terjual,” kata mantan Kabag Tata Usaha Pusat Pemulihan Aset (PPA) ini.(MUJ)