Kasus BTS-BAKTI, Kejagung Periksa Tujuh Saksi untuk Tersangka Yusrizky dan Windi

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Di saat sidang perdana terdakwa mantan Menteri Kominfo Johnny Gerard Plate dan dua terdakwa lainnya mulai digelar hari ini, Kejaksaan Agung masih terus mendalami kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

Karena penyidikan untuk dua tersangka lain dalam kasus yang sama masih belum tuntas. Yaitu atas nama tersangka M Yusrizki Muliawan selaku Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) dan Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera (MBS)

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan terkait kasus kedua tersangka tersebut pada hari ini diperiksa tujuh orang saksi di Gedung Bundar pada JAM Pidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta.

“Adapun ke tujuh saksi yang diperiksa untuk tersangka YUS terkait dengan kasus dugaan korupsinya. Sedangkan tersangka WP menyangkut dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU,” tutur Ketut, Rabu (27/06/2023).

Dia menyebutkan ke tujuh saksi yaitu BH selaku Direktur Corporate Service PT Aplikanusa Lintasarta AA selaku Steering Committee PT Aplikanusa Lintasarta dan IMN selaku Direktur PT Fluidic Indonesia.

“Selain itu saksi AD selaku Direktur PT Aplikanusa Lintasarta, GH selaku Vice President Financial Operation Telkominfra dan YS selaku Karyawan PT Sansaine Exindo,” ungkapnya.

Ketut mengatakan pemeriksaan terhadap para saksi yang dilakukan tim jaksa penyidik dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dari kedua tersangka dalam kasus tersebut.

                                                                                                Merugikan Negara Rp8 T

Sementara itu Johnny Plate dalam sidang perdana didakwa Tim Jaksa penuntut umum (JPU) melakukan korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo.

Tim JPU menyebutkan perbuatan Johnny Plate dilakukan bersama-sama Anang Acmad Latif mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang, Yohan Suryanto Tenaga ahli pada HUDEV UI,Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Irwan Hermawan Komisaris PT Solitech Media Energy Irwan Hermawan, M Yusrizki Muliawan Direktur Utama PT Basis Utama Prima dan Windi Purnama Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera.


Akibat perbuatan terdakwa, kata Tim JPU, menyebabkan kerugian megara sebesar Rp8 triliun yang berasal dari pembayaran 100 persen oleh pihak Kementerian Kominfo kepada pihak konsorsium yang mengerjakan proyek BTS di sejumlah daerah di Indonesia dengan jaminan bank garansi.

“Padahal pembangunan proyek BTS belum seluruhnya selesai dikerjakan dan masuk kategori proyek kritis, dan tidak memperhitungkan kemampuan  pihak penyedia jasa dalam menyelesaikan pekerjaan,” tutur Tim JPU seraya menyebutkan perbuatan terdakwa tersebut telah memperkaya diri sendiri dan juga orang lain.

Adapun terdakwa, kata Tim JPU, telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp17,8 miliar. Antara lain dengan cara Johnny Plate meminta jatah Rp 500 juta per bulan kepada terdakwa Anang Achmad Latif mantan Dirut BAKTI yang terealisasi dari bulan Maret 2021 sampai Oktober 2022. Dimana uang berasal dari pihak perusahaan konsorsium.

Selain itu dia memerintahkan Anang mengirimkan uang demi kepentingan pribadi yaitu sebesar Rp200 juta untuk kepentingan korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur, sebesar Rp 250 juta kepada Gereja GMIT di Provinsi Nusa Tenggara Timur, sebesar Rp500 juta kepada Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus dan sebesar Rp1 miliar  kepada Keuskupan Dioses Kupang

Tim JPU menyebutkan juga kalau Johnny Plate mendapatkan fasilitas dari Galumbang Menak Simanjuntak berupa pembayaran bermain golf sebanyak enam kali, yaitu kurang lebih sebesar Rp 420 juta.

Kemudian menerima uang empat kali total Rp4 miliar dari Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Selain itu menerima fasilitas  pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Paris Prancis sebesar Rp453 juta, London Inggris sebesar Rp 167 juta dan Amerika Serikat sebesar Rp 440  juta.

Selain itu, kata JPU, menerima fasilitas dari Dirut PT Sansaine Jemy Sutjiawan berupa sebagian pembayaran hotel bersama timnya senilai Rp 452,5 juta saat perjalanan dinas ke Barcelona, Spanyol pada 2022.(muj)