Mantan Direktur Utama PT Burda Efek Indonesia (BEI) Erry Firmansyah kembali diperiksa Kejagung dalam kasus Jiwasraya jilid Dua.(ist)

Kejagung kembali Periksa Mantan Dirut PT BEI Erry Firmansyah di Kasus Jiwasraya Jilid Dua

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung kembali memeriksa mantan Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Erry Firmansyah dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya jilid dua.

Selain itu juga turut diperiksa tiga pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (13/7).

Ketiganya yaitu Ahmad Fuad Kepala Departement Audit Internal, Yetty Septirawati Kepala Departement Management Resiko Dan Pengendalian Kualitas serta Siswani Wisudawati Kepala Departement Penanganan Anti Fraud.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menyebutkan ke empat saksi tersebut diperiksa untuk tersangka FH (Fakhri Hilmi) Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal OJK.

Pemeriksaan terhadap para saksi, kata Hari, untuk mengetahui sejauhmana pelaksanaan tugas tersangka sebagai Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 2 A tahun 2014 – 2017.

“Terutama dalam kaitannya dengan proses pengawasan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya yang terjadi di Bursa Efek Indonesia oleh OJK,” ucap mantan Asintel Kejati Sumatera Selatan ini.

Sementara status Erry Firmansyah seusai diperiksa masih sebagai saksi. Padahal Erry bersama Joko Hartono Tirto (pihak terafiliasi Heru Hidayat) dan tersangka Fakhri Hilmi diduga telah ada kesepakatan dengan beberapa kali melakukan pertemuan yang bertujuan tidak menjatuhkan sanksi pembekuan kegiatan usaha kepada 13 MI.

Meski Fakhri tahu adanya penyimpangan transaksi saham PT Inti Agri Resources Tbk. (IIKP) karena harga sahamnya di mark up Grup Heru Hidayat yang dijadikan portofolio (isi) reksa dana 13 MI dengan penyertaan modal terbesar adalah PT Asuransi Jiwasraya.

“Padahal berdasarkan laporan dari Tim Pengawas DPTE menyimpulkan penyimpangan transaksi saham merupakan tindak pidana pasar modal,” ujar Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono sebelumnya.

Seperti diketahui dalam kasus Jiwasraya jilid dua, Kejagung menetapkan satu pejabat OJK dan 13 Manajemen Investasi selaku korporasi sebagai tersangka Korporasi.

Pejabat OJK tersebut yaitu Fakhri Hilmi yang saat terjadi dugaan tindak pidana menjabat Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A priode Februari 2014-Februari 2017.

Sedangkan ke 13 tersangka dari pkorporasi yaitu PT DMI/PAC, PT OMI, PT PPI, PT MDI/MCM, PT PAM, PT MNCAM, PT MAM, PT GAPC, PT JCAM, PT PAAA, PT CC, PT TFII, PT SAM.(muj)