Kasten Harianja

Konflik DPD F SPTI – K SPSI Riau, Kasten Harianja vs Saut Sihaloho

Loading

Pekanbaru (Independensi.com) –Ratusan massa dari F.SPTI – K.SPSI melakukan aksi unjuk rasa (Senin, 26/6) di depan kantor Gubernur Riau. Massa yang dipimpin Saut Sihaloho, menuntut agar Pemerintah Provinsi Riau tidak ikut campur dan mengintervensi kepengurusan di DPD F.SPTI – K.SPSI Riau, yang saat ini terjadi dualisme kepemimpinan pasca Musdalub yang digelar di Jakarta. Saut Sihaloho dalam orasinya cenderung menuduh  Disnakertrans Riau hanya mengejar surat-surat dari Dirjen PHI, seraya melakukan komunikasi mengintervensi Disnaker Kab/Kota, agar melayani pengurus DPC yang diterbitkan Kasten Harianja.

Bahkan Saut Sihaloho SH menuding  pelaksanaan Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (F.SPTI) – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K.SPSI) Provinsi Riau di Jakarta, dilaksanakan  tidak memenuhi ketentuan pasal 23 AD/ART organisasi hasil Munas VI, sehingga lebih condong disebut ‘abal-abal’.

“Musda itu harus dilaksanakan di daerah masing-masing, bukan di Jakarta,” kata Saut Sihaloho dihadapan ratusan massa.

Namun apa yang disampaikan Saut Sihaloho, dengan tegas dibantah Kasten Harianja dan Syahri Ramadhan – Ketua dan Sekretaris terpilih DPD F.SPTI-K.SPSI Provinsi Riau menjawab pertanyaan Independensi.com.

Menurut Kasaten bahwa, Saut Sihaloho SH dan Jufrian sudah dipecat (diberhentikan) Dewan Pimpinan Pusat dari anggota F.SPTI-KSPSI tanggal 4 April 2023, sehingga mereka tidak berhak lagi berbicara atas nama organisasi DPD F.SPTI-KSPSI Prov Riau.

Surat Keputusan pemecatan Saut Sihaloho tertuang dalam  SK nomor: KEP..043/DPP F.SPTI-K.SPSI/IV/2023.

Sementara surat pemecatan Jufrian sesuai SK nomor: KEP.044/DPP F.SPTI-K.SPSI/IV/2023.

Lebih lanjut Kasten Harianja yang saat itu didampingi Syahri Ramadhan mengatakan, dasar pelaksanaan Musdalub DPD F.SPTI-KSPSI Prov Riau adalah, karena Saut Sihaloho melakukan pembangkangan terhadap SPTI sehingga DPP F.SPTI-K.SPSI mengambil kebijakan, membekukan pengurus DPD Prov Riau melalui SK nomor :Kep.038/DPP FSPTI-K.SPSI/III/2023.  Setelah dibekukan, agar roda organisasi tetap jalan, maka dewan pimpinan pusat mengangkat Caretaker DPD F.SPTI-K.SPSI Provinsi Riau.

Adapun pejabat caretaker yang dipercaya antara lain H Fuad Ahmad SH, MH (Ketua), Sumuang Manullang SH (Sekretaris) dan Drs H Darsono EK, SH, MH (bendahara). Dalam surat keputusan pejabat caretaker ditanda tangani Surya Bakti Batubara (Ketua Umum) dan Edward AM TrU (Sekretaris Jenderasl) DPP F.SPTI-K.SPSI tanggal 1 Maret 2023 di Jakarta.

Dalam SK Caretaker pada poin ketiga ditegaskan, agar dilakukan konsolidasi serta mempersiapkan Musdalub DPD F.SPTI-KSPSI Provinsi Riau.

Lebih lanjut Kasten Harianja menjelaskan, tindak lanjut sebagai pejabat caretaker itulah, Fuad Ahmad dengan kawan-lawan, pada awal maret lalu ingin melaksanakan Musdalub di Hotel Grand Elite Pekanbaru dengan cara memanggil seluruh pengurus di DPC F.SPTI-KSPSI se-Provinsi Riau.

Namun pelaksanaannya terpaksa gagal, karena dihadang kelompok Saut Sihaloho.

Sehubungan dengan itulah, terpaksa Musdalub DPD F.SPTI-K.SPSI digelar di Jakarta tanggal 28 Maret 2023.

Hal itu merupakan tindak lanjut pelaksanaan Musdalub yang sebelumnya, gagal digelar di hotel Grand Elite Pekanbaru.

Menjawab tudingan adanya intervensi Pemerintah Provinsi Riau, dengan tegas dibantah Kasten Harianja. SPTI merupakan organisasi yang independen.

Tidak ada intervensi atau campur tangan Pemerintah Provinsi Riau dalam majunya saya sebagai ketua DPD F.SPTI-KSPSI Riau.

Ketua Umum dalam hal ini Surya Bakti Batu Bara tentu punya penilaian tersendiri dalam memilih pengurus di daerah. “Issu itu tidak benar serta tidak berdasar, hal itu hanya mengalihkan opini saja, sebab dia bukan anggota SPTI lagi,” tegas Kasten Harianja.

Ditempat terpisah, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau Devi Rizaldi S.STP, MSi diruang kerjanya kepada sejumlah wartawan menegaskan bahwa, pihaknya tidak pernah mengintervensi administrasi di Disnakertrans Kabupaten / Kota, apalagi jika dituding sampai berpihak pada suatu kelompok. Perlu diluruskan, kata Devi, bahwa Gubernur Riau tidak pernah member arahan kepada Kadisnakertrans, tidak ada arah-mengarahkan, ujarnya.

Disnakertrans hanya melakukan kewenangan, misalnya dalam pergantian kepengurusan, pengurus baru ini memberitahukan kepengurusannya, maka kita keluarkan informasi bahwa Disnakertrans sudah menerima pemberitahuannya.

Terkait dualisme ditubuh F.SPTI Riau, Devi menegaskan bahwa itu bukan ranah kedinasan, dan Disnakertrans Riau tidak pernah ikut campur di dalamnya.

“Wilayah Naker hanya mengurus pekerja yang punya hubungan kerja, kalau soal pembagian wilayah, tentu internal mereka,” kata Devi. (Maurit Simanungkalit)