Kejagung akan Periksa Menpora Dito Terkait Kasus Korupsi BTS-BAKTI Kominfo

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penyidik pidana khusus rencananya akan memeriksa salah seorang pembantu Presiden Joko Widodo yaitu Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo, Senin (03/07/2023) besok.

Pemeriksaan terhadap Dito terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022 yang mulai diperiksa di Pengadilan Tipikor Jakarta sejak pekan lalu.

Pasalnya politisi dari Partai Golkar ini disebut-sebut menerima aliran dana dari proyek BTS-BAKTI Kominfo dalam kurun waktu November hingga Desember 2022 atau sebelum menjadi Menpora berdasarkan pengakuan Irwan Hermawan Komisaris PT Solitech Media Sinergy yang kini menjadi salah satu terdakwa kasus tersebut.

JAM Pidsus Febrie Adriansyah saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya melalui tim jaksa penyidik akan memeriksa Menpora Dito Ariotedjo setelah melayangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan untuk hadir pada Senin besok.

“Benar (Menpora Dito Ariotedjo), dipanggil (untuk hadir) Senin,” tutur Febrie singkat dalam keterangannya kepada Independensi.com, Minggu 02/07/2023).

Namun Febrie tidak menjelaskan apa yang hendak digali atau didalami Tim jaksa penyidik dari Dito terkait kasus BTS-BAKTI Kominfo yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp8 triliun.

Sementara itu Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dengan senada membenarkan berdasarkan informasi dari tim jaksa penyidik besok ada pemanggilan terhadap Dito Ariotedjo yang kini menjabat Menpora.

Ketut mengatakan sesuai surat panggilan Dito dijadwalkan untuk hadir hari Senin (3/7/2023) besok sekitar pukul 09.00 WIB. “Harapan kami, bisa datang tepat waktu,” kata Ketut.

Seperti diketahui kasus dugaan korupsi BTS-BAKTI Kominfo sudah mulai diperiksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan terdakwa mantan Menteri Kominfo Johnny Gerard Plate dan kawan-kawan.

Dalam sidang perdana yang berlangsung, Selasa (27/06/2023) pekan lalu Johnny Plate didakwa Tim jaksa penuntut umum (JPU) melakukan korupsi secara bersama-sama. dengan Anang Acmad Latif mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang, Yohan Suryanto Tenaga ahli pada HUDEV Universitas Indonesia (UI) dan Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.

Selain itu bersama-sama Irwan Hermawan Komisaris PT Solitech Media Energy Irwan Hermawan, M Yusrizki Muliawan Direktur Utama PT Basis Utama Prima dan Windi Purnama Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera.

Tim JPU menyebutkan akibat perbuatan korupsi yang diduga dilakukan Johnny Plate dan kawan-kawan dengan melanggar sejumlah peraturan selain merugikan keuangan negara juga memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Tim JPU mengungkapkan perbuatan tersebut telah memperkaya Johnny Plate sebesar Rp17,8 miliar. Selain juga orang lain yakni mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif sebesar Rp 5 miliar, Tenaga ahli pada HUDEV UI Yohan Suryanto sebesar Rp 453 juta.

Kemudian memperkaya Komisaris PT Solitech Media Energy Irwan Hermawan sebesar Rp 119 miliar, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama sebesar Rp 500 juta, Direktur PT Basis Utama Prima M Yusrizki Muliawan sebesar Rp50 miliar dan 2.500.000 dolar AS

Selain itu memperkaya Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2,9 triliun, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1,5 triliun dan Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3,5 triliun.(muj)