Dirut PT KCN, Widodo Setiadi

RUPSLB KCN Kembali Ditunda Hingga Februari, Pemegang Saham Sedang Mengupayakan Damai

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Karya Citra Nusantara kembali mengalami jalan buntu untuk kedua kalinya, setelah pada Desember lalu juga tidak ada kesepakatan yang bisa diambil. Dalam rapat keduai, kedua pemegang saham sama-sama mengajukan penundaan karena sedang menempuh proses damai.

RUPSLB yang digelar sebelumnya pada 27 Desember 2019, gagal mencapai kata sepakat karena PT KBN yang memiliki 15% saham di PT KCN masih tetap mempermasalahkan komposisi kepemilikan saham sehingga rapat tidak bisa dilanjutkan ke agenda rapat lainnya dan berakhir dengan penundaan rapat.

Sebagai pemegang saham minoritas, PT KBN tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan yang ada sehingga RUPSLB yang telah deadlock untuk kedua kalinya ini, akan kembali di gelar pada Februari 2020.

‘’Rapat umum kembali ditunda maksimal sebulan sejak rapat yang digelar hari ini, karena kedua pemegang saham sedang melakukan upaya-upaya perdamaian untuk mengakhiri semua perbedaan pendapat, sengketa yang selama ini ada,’’ ujar Direktur Utama PT KCN Widodo Setiadi yang memimpin RUPSLB pada Kamis, di Jakarta (23/01/2020).

Dalam rapat yang digelar kemarin, hadir perwakilan dari pemegang saham mayoritas PT Karya Tekhnik Utama (KTU), sedangkan PT KBN dihadiri oleh perwakilan kuasa hukumnya. Dalam surat yang disampaikan oleh KTU dan perwakilan kuasa hukum KBN dalam suratnya meminta penundaan RUPSLB paling lambat 1 bulan sejak rapat yang diadakan kemarin karena pihak KBN dan KTU sedang
dalam proses perdamaian.

Upaya perdamaian yang dilakukan kedua pihak fokus untuk menyelesaikan komposisi pemegang saham, karena KBN menginginkan kenaikan kepemilikan saham menjadi 50%, dari perjanjian awal yang disepakati 85% dimiliki oleh KTU karena bertanggung jawab untuk menanggung seluruh pendanaan bagi penyelesaian pelabuha Marunda, sedangkan sisanya dimiliki KBN sebagai bentuk good will dan tidak akan terdilusi meskipun ada kenaikan pembiayaan kedepannya.

Kedua pihak telah sepakat tidak ada masalah perampasan asset dalam pembangunan pelabuhan Marunda. ‘’Kami sangat berharap sebelum sebulan, sudah ada kesepakatan yang bisa diambil kedua pemegang saham karena hal ini berpengaruh terhadap kinerja KCN, kami tetap komit untuk bertanggung jawab menjaga operasional KCN karena ada tenant dan vendor yang sudah menandangtangani kontrak jangka panjang, kepercayaan mereka harus kami jaga,’’ papar Widodo Setiadi usai menutup RUPSLB kedua. Kami juga akan melaporkan hasil rapat ini kepada Pokja IV segera, tambah Widodo.

Upaya KCN untuk bisa menuntaskan pembangunan pelabuhan Marunda yang telah mundur sekitar 8
tahun, kembali mendapat tekanan dengan tertundanya RUPSLB yang kedua ini. Meski Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoli sangat berharap groundbreaking pembangunan dermaga pier 2 dan 3 bisa segera dijalankan, sesuai dengan amanat Presiden Joko Widodo yang berkali-kali menegaskan pentingnya mendorong investasi swasta untuk terlibat dalam pembangunan infrastruktur.

Pemegang saham mayoritas KTU juga sangat konsen atas operasional KCN ditengah-tengah persoalan yang berlarut-larut, sehingga dalam RUPSLB bulan lalu, telah menunjuk pejabat sementara untuk jajaran direksi dan komisaris yang telah habis masa jabatannya pada 18 Desember 2019, meski penunjukan pejabat sementara ini tidak disetujui KBN.

Kehadiran KCN untuk mengelola pelabuhan Marunda yang berada di dekat pelabuhan Tanjung Priuk telah memberi kontribusi untuk memangkas waktu tunggu bongkar muat barang di pelabuhan khususnya untuk barang curah, karena Tanjung Periuk tidak bisa lagi menerima bongkar muat barang curah. Dermaga pier 1 sepanjang 1.950 meter dengan supporting area 42 Ha, telah menerima bongkar muat batubara, pasir, tiang pancang hingga bahan baku semen.

Atas dermaga pier 1 yang masih beroperasi dibawah jajaran pejabat sementara, KCN yang sudah mendapat hak konsesi dari regulator, tetap bisa memberikan pendapatan bagi negara. badan usaha pelabuhan(BUP) KCN mencegah terjadinya kerugian negara dengan telah membayarkan kepada negara berupaya pembayaran pajak sekitar Rp 60 miliar hingga 2019, sedangkan fee konsesi yang telah dibayarkan sekitar Rp 7-8 miliar setiap tahunnnya. (Chs)