PSI Desak Tiga Klaster Dugaan Korupsi di Kementan Segera Tuntaskan

Loading

JAKARTA (Inndependensi.com) – KPK sudah memanggil 49 orang pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian untuk dimintai keterangan terkait dugaan rasuah yang terjadi di lembaga itu. Termasuk Menteri Syahrul Yasin Limpo juga yang dipanggil ke Gedung Merah Putih.

“Kabarnya ada tiga klaster korupsi yang terjadi di Kementerian Pertanian, yang sudah disebut adalah soal jual-beli jabatan. Lalu ada soal suap terkait urusan impor, dan soal pengadaan alat pertanian dan macam-macam. Ini jahat sekali, negeri pertanian tapi pertaniannya tidak diurus dengan serius malah dikorupsi secara masif dan sistematis,” ujar Andre Vincent Wenas, Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia dalam keterangannya, Senin, (10/7)

Walau sudah ramai dipergunjingkan publik, sampai saat ini belum ada satu pun pihak yang dijadikan tersangka.

Berapa besaran nilai korupsinya pun belum disampaikan KPK. Masih ribut seputar persoalan praktek jual-beli jabatan.

PSI menilai, “Praktek jual-beli jabatan seperti ini sangat merusak mental karyawan. Mereka tidak peduli lagi dengan profesionalitas dan integritas dalam bekerja.

Pengabdian serta kejujuran dalam bekerja adalah jargon kosong belaka, kejar jabatan dengan cara membeli jadi jalan pintas, lalu setelah itu yang dipikirkan adalah balik modal modusnya ya korupsi. Berputar-putar di situ terus.

“Parahnya kalau sampai ada praktek pemerasan, orang yang menjabat kalau mau mempertahankan jabatannya ia harus memberi upeti pada pimpinan. Bisa setoran secara rutin misalnya bulanan atau yang sifatnya kasuistik, tergantung proyek yang sedang dikerjakan. Ini kan busuk sekali, bagaimana bisa jadi profesional cara kerjanya kalau begitu terus?” kata Andre mengingatkan.

Situasinya diperparah kalau pimpinan puncak di lembaga atau kementerian itu ikut bermain kotor dengan menjadi leader yang menginisiasi tributary-system (sistem upeti) seperti itu.

Begitulah budaya nepotisme dan kolusi jadi nafas organisasi, perkoncoan yang ujungnya adalah korupsi, yang artinya proses pembusukan (corruptio) organisasi. Indikasi korupsi di kementerian pertanian mesti segera dituntaskan,” pungkas Andre Vincent Wenas. (hpr)