Kembali Dapat Opini WTP, Jaksa Agung: Jangan Cepat Berpuas Diri

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Republik Indonesia kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Kejaksaan Tahun 2021 atau untuk yang ke enam kali berturut-turut.

Jaksa Agung Burhanuddin pun mengingatkan kepada jajaran kejaksaan di seluruh Indonesia agar jangan cepat berpuas diri atas keberhasilan pencapaian penilaian dan opini WTP dari BPK tersebut.

“Namun justru harus dijadikan pendorong semangat untuk berbuat lebih baik, agar kembali mampu mempertahankan capaian saat ini,” kata Jaksa Agung saat menerima penyerahan LHP Laporan Keuangan Kejaksaan Tahun 2021 dari Pimpinan I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana di Lantai 10 Gedung Menara Kartika, Kejaksaan Agung, Jakarta Selasa (19/7).

Dia pun memberikan apresiasi kepada pimpinan dan jajaran BPK yang telah melaksanakan fungsi, tugas, dan tanggung jawab untuk memastikan pengelolaan keuangan negara di lingkungan Kejaksaan telah dilakukan secara tertib, efisien, efektif dan dapat dipertanggung jawabkan.

“Syukur Alhamdulilah sebagai puncak dari semua upaya kerja keras segenap jajaran dan satuan kerja Korps Adhyaksa, dalam pengelolaan keuangan Tahun 2021, saat ini Kejaksaan kembali berhasil meraih opini WTP dari BPK,” ujarnya.

Dikatakan Jaksa Agung bahwa pencapaian tersebut tentunya merupakan bentuk kesadaran dan kewajiban untuk mematuhi setiap ketentuan. “Serta hasil dari komitmen untuk berupaya menjaga dan menyajikan kualitas pengelolaan keuangan yang dilaksanakan dengan tertib dan akuntabel secara berkesinambungan.”

Oleh karena itu dia mengucapkan terima kasih atas koreksi, petunjuk dan rekomendasi yang disampaikan telah memotivasi segenap satuan kerja di lingkungan Kejaksaan untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan, demi penyempurnaan praktek pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan agar menjadi lebih baik lagi.

Dia menambahkan bahwa mengingat kehadiran Kejaksaan sebagai institusi yang memegang peranan penting di bidang penegakan hukum, maka sikap, pemikiran, dan tindakan harus mampu mencerminkan keteladanan dan contoh yang baik.

“Kultur dan mentalitas aparatur penegak hukum yang profesional, berintegritas, dan taat pada aturan, merupakan faktor penting yang dapat mendorong dan menciptakan kesadaran, kepatuhan, dan ketaatan masyarakat terhadap hukum,” ujar dia.

Oleh karena itu, katanya lagi, upaya yang akan dan terus dilakukan sebagai wujud pertanggungjawaban moral, untuk membentuk kultur sebagaimana yang diharapkan, salah satunya adalah dengan menghindari berbagai bentuk penyalahgunaan dan penyelewengan dalam pengelolaan anggaran.

“Hal itu semata-mata untuk memastikan bahwa keuangan negara telah dikelola secara benar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.(muj)