Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi bersama Pj Bupati Dani Ramdan pembentukan Pansus Perda Perumda PDAM. (humas)

DPRD Kabupaten Bekasi Bentuk Pansus Raperda Perumda Tirta Bhagasasi 

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),  dan telah terlaksananya pemisahan  aset Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi antara Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota Bekasi tanggal 8 Desember 2022 lalu, kini perubahan status PDAM menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) sedang dibahas di DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

DPRD Kabupaten Bekasi, Selasa (11/7/2023) malam, telah menyelenggarakan Rapat Paripurna pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang akan membahas PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi menjadi Perumda

DPRD Kabupaten Bekasi membentuk Pansus 25 terkait penyusunan Raperda Pembentukan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi. Adapun Pansus 25 diketuai  Anden dari Fraksi Gerindra dan anggota Pansus ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bekasi.

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Holik Qodratullah berharap, seluruh elemen masyarakat memberikan masukan untuk menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan Raperda Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi.

“Saya berharap, kiranya dapat masyarakat memberikan masukan agar menjadi bahan pertimbangan,” ujar BN Holik Qodratullah usai rapat Paripurna.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan mengungkap, Pansus 25 ini dapat bekerja dalam tenggat waktu satu bulan ke depan setelah ditetapkan malam ini.

“Harus secepatnya (jadi Perda Perumda). Mudah-mudahan, tidak lebih dari satu bulan proses pembahasannya,” harap Dani Ramdan.

Tertunda 6 Tahun

Sebagaimana diketahui,  perubahan status PDAM menjadi Perumda Tirta Bhagasasi sudah terlambat, karena dasar hukumnya PP 54 tahun 2017. Mestinya, tahun 2019 sudah terjadi perubahan status menjadi Perumda.
Namun demikian, perubahan status ini baru dapat dibahas setelah 8 Desember 2022, disepekati pemisahan aset PDAM ini antara Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan dan Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.

Pemisahan aset ini sempat tertunda selama enam tahun karena antara Bupati Bekasi saat ini dijabat Neneng Hasanah Yasin dan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, tidak menemukan titik temu hitungan aset PDAM yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik bersama Pemkab dan Pemkot Bekasi.

Pemisahan baru terjadi setelah Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan dan Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, menindaklanjuti tanggal 8 Desember 2022. Dan  tanggal 7 Februari 2023, keduanya telah menandatangani pemisahan.

Kemudian, kepemilikan sebagian aset PDAM Tirta Bhagasasi diserahkan direksi  kepada Perumda Tirta Patriot milik Pemkot Bekasi,  Rabu (15/2/2023). Adapun yang diserahkan jaringan perpipaan,  pelanggan, kantor serta karyawan tiga wilayah pelayanan Kantor Cabang PDAM Wisma Asri, dan Kantor Cabang Pembantu Harapan baru dan Pondokgede. Ini untuk tahap pertama.

Sedang selanjutnya, aset lainnya yang ada di wilayah Kota Bekasi, baru akan diserahkan oleh PDAM Tirta Bhagasasi kepada Perumda Tirta Patriot setelah Pemkot Bekasi membayar kompensasi Rp 155 miliar kepada Pemkab Bekasi, sesuai kesepakatan bersama kedua pimpinan daerah. (jonder sihotang)