JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung tetap membantah pernyataan Maqdir Ismail kuasa hukum Irwan Hermawan Komisaris PT Solitech Media Sinergi (SMS) soal adanya penyerahan uang sebesar Rp8 miliar selain Rp27 miliar kepada Kejaksaan Agung terkait kasus BTS-BAKTI Kementerian Kominfo.
Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana bahwa pihaknya hanya tahu uang yang diserahkan dan diterima dari Maqdir pertamakali sebesar Rp27 miliar saat yang bersangkutan diperiksa di Gedung Bundar pada JAM Pidsus, Kamis (13/07/2023).
“Jadi kita tidak tahu uang yang Rp8 miliar. Kecuali yang Rp27 miliar, itu memang kita terima,” tutur Ketut kepada Independensi.com disela-sela penutupan POR Hari Bhakti Adhyaksa (HAB) ke-63 di Badiklat Kejaksaan, Jakarta, Sabtu (15/07/2023).
Dia menyebutkan juga untuk orang berinisial S yang disampaikan Maqdir sebagai pihak yang mengembalikan uang tersebut belum akan dipanggil untuk diperiksa oleh Kejaksaan Agung.
“Belum, belum akan dipanggil,” kata dia seraya menuturkan orang berinisial S ada nama kepanjangannya. “Jadi tidak hanya sekedar inisial S. Tapi ada nama kepanjangannya seperti disampaikan Maqdir saat diperiksa,” ucap Ketut.
Seperti diketahui Maqdir seusai diperiksa, Kamis (13/07/2023) mengklaim pihaknya menyerahkan uang kepada Kejaksaan Agung bukan untuk pertama kali. “Sebelumnya kami juga sudah menyerahkan uang sebesar Rp8 miliar untuk dan atas nama kepentingan Irwan,” ujarnya.
Adapun uang yang diserahkan Maqdir senilai Rp27 miliar dalam bentuk dolar Amerika kepada Kejaksaan Agung sebelumnya diterima kantor Maqdir sehari setelah Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo diperiksa Kejaksaan Agung pada Selasa (04/07/2023).
Dito hadir memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk mengklarifikasi tuduhan kalau dirinya menerima aliran dana sebesar Rp27 miliar terkait kasus BTS dari Irwan sebagaimana pemberitaan di sejumlah media. (muj)