Majalengka – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan XI (Kabupaten Subang,Kabupaten Sumedang,Kabupaten Majalengka) Dr. Abdy Yuhana, SH., MH melaksanakan Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2022/2023 di Blok Cinangka RT.002/007 Desa Cingambul, Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka, baru-baru ini.
Pada kesempatan tersebut, beliau mensosialisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup.
Abdy mengungkapkan, kehidupan manusia memperoleh manfaat dari hubungannya dengan lingkungan hidup, baik lingkungan hayati maupun non hayati.
“Dan Perda ini mengatur pemanfaatan potensi jasa lingkungan, sebagai upaya agar pemanfaatan tersebut tidak merusak kelestarian sumberdaya alam,” ujar Abdy.
Politisi PDI Perjuangan itu melanjutkan, Pemerintah Daerah Provinsi melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan jasa lingkungan hidup ini sesuai kewenangan, dengan melibatkan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan.
Seluruh kewenangan itu dilaksanakan oleh Perangkat Daerah Provinsi yang membidangi urusan pengelolaan lingkungan hidup.
Abdy menegaskan, Perda ini bertujuan agar pemanfaatan sumber daya alam oleh seluruh pihak terkait dilakukan secara bijaksana. Apalagi, perubahan iklim pada level global pun menjadi tantangan bagi bangsa ini.
“Semoga seluruh pemangku kepentingan seperti masyarakat, pelaku usaha, maupun birokrasi pemerintahan bisa memahami dan mengimplementasikan Perda ini, agar lingkungan hidup kita bisa tetap lestari,” pungkas Sekjen PA GMNI itu.