Pengamat: Kejagung Sebaiknya Periksa Lagi Maqdir untuk Pastikan Ada Tidaknya Penyerahan Uang Rp8 M

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung sebaiknya perlu memanggil dan memeriksa kembali Maqdir Ismail kuasa hukum Komisaris PT Solitech Media Sinergy (SMS) Irwan Hermawan terkait pernyataannya telah menyerahkan uang sebesar Rp8 miliar selain sebesar Rp27 miliar yang diduga hasil korupsi proyek BTS 4G kepada Kejaksaan Agung.

Menurut pengamat hukum Abdul Fickar Hadjar kepada Independensi.com, Selasa (18/07/2023) pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Maqdir penting dilakukan untuk memastikan kebenaran ada tidaknya penyerahan uang sebesar Rp8 miliar tersebut.

“Nanti kan tinggal ditanyakan kepada Maqdir ada bukti tanda-terima atau bukti transfer ke rekening negara atau rekening siapa uang tersebut diserahkan dan diterima,” kata Fickar.

Dia menyebutkan juga khusus untuk uang sebesar Rp27 miliar yang diserahkan Magdir, Kejaksaan Agung tetap perlu menguber atau mencari tahu pihak yang sebelumnya menyerahkan uang tersebut ke Maqdir.

“Karena dengan menerima uang yang nilainya sangat besar dari seseorang yang tidak diketahui jati dirinya. Apalagi katanya untuk bantu meringankan kliennya, maka sebenarnya sangat beresiko bagi Maqdir jika diketahui uangnya dari hasil kejahatan,” tuturnya. Namun, kata Fickar, sepanjang tidak diketahui siapa orang yang menyerahkannya tetap sulit.

                                                                                            Bukan Pertamakali

Seperti diketahui Maqdir seusai dipanggil dan diperiksa di Gedung Bundar JAM Pidsus, Jakarta pada, Jumat (13/07/2023) mengaku tidak tahu pihak swasta yang mengembalikan uang sebesar 1,8 juta dolar Amerika atau setara Rp27 miliar.

Dia pun menyatakan penyerahan uang kepada Kejaksaan Agung yang tujuannya untuk membantu meringankan kliennya bukan untuk pertamakali. “Sebelumnya kami sudah menyerahkan uang sebesar Rp8 miliar untuk dan atas nama kepentingan Irwan,” ujarnya.

Oleh karena itu, tuturnya, dengan telah diserahkannya uang Rp8 miliar dan Rp27 miliar diharapkan dapat meringankan beban Irwan yang dalam kasus proyek BTS 4G menerima uang sebesar Rp119 miliar.

Namun diwaktu bersamaan klaim Maqdir ditepis Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana yang menegaskan bahwa pihaknya belum pernah menerima penyerahan uang sebesar Rp8 miliar.

“Belum, sampai saat ini kami belum mendapat informasi (penyerahan uang Rp8 Miliar). Karena baru hari ini (ada penyerahan uang Rp27 miliar), Rekan-rekan wartawan kan tahu pada hari ini beliau baru datang pertamakali (diperiksa kasus BTS).(muj)