Kasus Tol Japek II, Kejagung Periksa Mantan Dirjen Perhubungan Darat

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penyidik pidana khusus hingga kini masih terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II atau Jalan Tol Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ).

Seperti pada Kamis, Tim jaksa penyidik memeriksa dua orang sebagai saksi di Gedung Bundar pada JAM Pidsus dengan salah satunya mantan pejabat di Departemen Perhungan.

Pejabat tersebut yaitu BS selaku mantan Direktur Jenderal Perhubungan Darat. Sedangkan satu saksi lainnya AI selaku Direktur Pengembangan PT Jasa Marga. Namun tidak diketahui apa yang didalami dari keterangan kedua saksi.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana pun hanya mengatakan kalau keduanya diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi  pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat.

“Termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat,” ujar Ketut seraya menyebutkan
pemeriksaan terhadap keduanya terutama untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus tersebut.

Sementara sejauh ini Kejaksaan Agung baru menetapkan satu tersangka yaitu IBN pensiunan BUMN PT Waskita. Itu karena dianggap merintangi atau menghalang-halangi penyidikan (obstructin of justice) dan bukan terkait korupsinya.

Ketut saat mengumumkan IBN sebagai tersangka menyebutkan perbuatan IBN yaitu mempengaruhi para saksi untuk menerangkan hal
yang tidak sebenar-benarnya dan tidak memberikan dokumen yang dibutuhkan penyidik.

Selain itu, tutur Ketut, IBN diketahui menghilangkan barang-bukti sehingga mengakibatkan proses penyidikan terhambat dalam menemukan alat bukti dalam kasus tersebut. Akibat perbuatannya IBN disangka melanggar pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.(muj)