Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (Ist)

Ahok Kandidat “Gubernur” Ibu Kota Baru Yang Terpopuler

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menjatuhkan pilihannya pada 4 calon kandidat pemimpin ibu kota baru. Salah satu kandidat pemimpin ibu kota baru yaitu Basuki Tjahaja Purnama (BTP atau Ahok).

Ahok dinilai akan menjadi calon kuat “Gubernur” di ibu kota baru tersebut sebab berdasarkan rekam jejaknya, sebagai kandidat pemimpin ibu kota baru yang paling jadi perhatian publik.

Ahok juga memiliki jam terbang tinggi sebagai seorang kepala daerah.

Berbeda dengan daerah lain, ibu kota baru akan dikelola khusus oleh sebuah badan otorita. Pemimpin otorita ditunjuk dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Selain Ahok, tiga calon pemimpin ibu kota baru lainnya yakni Menristek Bambang Brodjonegoro, Dirut PT Wijaya Karya (Persero) Tbk Tumiyana, dan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas.

Ahok, pria asal Belitung itu pernah memimpin Ibu Kota Jakarta, menggantikan Jokowi yang terpilih menjadi Presiden tahun 2014. Sebagai gubernur pengganti, Ahok didampingi oleh wakilnya, Djarot Saiful Hidayat.

Yang terkenal dari Ahok selama memimpin DKI yakni sikapnya yang dianggap banyak orang sangat galak dan bicara ceplas-ceplos. Beberapa program kerjanya di Jakarta antara lain pembangunan Simpang Susun Semanggi, pembentukan pasukan oranye, dan membangun banyak Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).

Beberapa program kerja Ahok juga sempat menuai penolakan keras bahkan berujung ricuh seperti sterilisasi kawasan Monas dari pedagangan asongan, dan menggusur lokalisasi Kalijodo.

Lalu normalisasi Kali Ciliwung dengan menggusur pemukiman di bantaran sungai, dan pernah melarang sepeda motor melintas di Jalan Thamrin.

Berstatus petahana, Ahok maju dalam Pilgub DKI Jakarta di tahun 2017 dengan diusung PDI Perjuangan.

Namun di kontestasi itu, Ahok kalah dari Anies Baswedan dan pasangannya Sandiaga Uno. Ahok saat itu hanya meraih suara 42 persen.

Ibarat pepatah sudah jatuh tertimpa tangga, setelah kalah di Pilkada DKI Jakarta, Ahok bahkan harus mendekam sebagai narapidana di Mako Brimob setelah hakim memutuskan menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dalam kasus penistaan agama.

Menurut Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto, Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.