Ist

HNSI Karimun Siap Bentuk Satgas Kawal PP 26 Tahun 2023

Loading

Pekanbaru (Independensi.com)  – Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Wilayah Kabupaten Karimun menyatakan, siap membentuk satuan tugas (Satgas) untuk mengkawal terealisasinya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 26 tahun 2023 tentang pengelolaan hasil sedimentasi laut.

Peraturan pemerintah yang telah di tanda tangani Presiden Joko Widodo tertanggal 15 Mei 2023, sekaligus mencabut PP nomor 33 tahun 2022 tentang pengendalian dan pengawasan pengusahaan pasir laut itu, harus segera di tindak lanjuti.

Pemanfaatan hasil sedimentasi laut, seperti pengangkutan, penempatan, penjualan dan ekspor sedimentasi laut atau pasir laut, harus dikelola dengan kata kunci, berwawasan lingkungan serta berkeadilan.

Kesiapan HNSI Wilayah Kabupaten Karimun dalam membentuk Satgas agar PP 26 tahun 2023 segera di realisasikan, sangat kita dukung.

Hal itu dikatakan Ing Iskandarsyah-pengamat maritime di Kepulauan Riau kepada Independensi.com melalui whatsaap minggu (23/7) sore.

Menurut Ing Iskandarsyah, laut Kepulauan Riau berpotensi tambang, yaitu tambang pasir laut dan timah.

Hal itu perlu dikelola melalui eksplorasi yang baik berorientasi ramah lingkungan, seraya memperhatikan para nelayan dan masyarakat pesisir.

Peraturan Pemerintah (PP) 26 tahun 2023 harus di tindak lanjuti melalui konsep nelayan dan masyarakat pesisir harus berdampak langsung dengan membentuk  koperasi, atau memberikan bantuan peralatan kapal modern lewat kelompok.

Saat Rapat Kerja (Raker) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia II Kabupaten Karimun belum lama ini kata Iskandarsyah, pihaknya menekankan, dalam merealisasikan PP 26 tahun 2023, Pemerintah Daerah Karimun, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Pemerintah Pusat hendaknya berkolaborasi dengan mengikut-sertakan nelayan.

Pemerintah harus mengikutkan nelayan atau organisasi nelayan, seperti HNSI didalam hal sedimentasi dan tambang, kata Iskandarsyah.

Pendapat hampir senada juga disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Wilayah Kabupaten Karimun Drs Abdul Latif MSi.

Menurutnya, sesuai petunjuk kementerian dalam mensukseskan pelaksanaan PP 26 tahun 2023 tentang hasil sedimentasi laut, untuk tingkat daerah, HNSI akan membentuk Satuan Tugas (Satgas).

“Kita di HNSI Wilayah Kabupaten Karimun, siap membentuk Satgas,” kata Latif

Dikatakan, kesiapan dalam membentuk satgas itu, merupakan komitmen dalam mengkawal agar PP 26 tahun 2023 dapat segera di tindak lanjuti pelaksanaannya.

Bersama Pemerintah daerah Kabupaten Karimun dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, harus berkolaborasi dalam derap langkah menghimpun elemen, agar satu arah pemikiran bahwa PP 26 tahun 2023 bertujuan  mensukseskan program pemerintah demi kesejahteraan masyarakat.

Apalagi potensi pertambangan pasir laut di Propinsi Kepulauan Riau, dari 8 titik lokasi potensi tambang, terdapat 6 titik atau lokasinya di Kabupaten Karimun.

Di Kabupaten Karimun, sedimentasinya sangat cepat, makanya perairan di sekitar Karimun, Moro dan Sugi agak sulit dilalui jika air surut.

Saat ditanya didaerah mana saja ke-6 lokasi di Karimun, menurut ketua HNSI Karimun itu, lokasinya terdapat di Karimun, Meral, Moro, Sugi.

Satu daerah ada yang dua titik. “Volumenya tinggi, jumlahnya sangat banyak dengan kualitas terbaik,” ujar Latif

Ditanya mengenai hasil konsultasi public I penyusunan dokumen KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) – Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Karimun yang digelar di Tanjung Pinang belum lama ini, menurut Latif, hasilnya ada beberapa poin.

Antara lain, berdasarkan analis skorsing isu-isu pembangunan berkelanjutan strategis dengan parameter yang tertuang dalam pasal 9 ayat (2) PP 46 tahun 2016.

Dalam pertemuan itu juga dibahas issu pembangunan berkelanjutan paling strategis yang akan menjadi focus kajian, imbuhnya. (Maurit Simanungkalit)