Edi Anwar

Nelayan Terpadu Kabupaten Karimun Dukung PP 26 Tahun 2023

Loading

Pekanbaru (Independensi.com) –Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 26 tahun 2023 tentang pengolahan sedimentasi laut, mendapat dukungan penuh dari Nelayan Terpadu Kabupaten Karimun (NTKK), organisasi nelayan yang eksis di 14 Kecamatan Kabupaten Karimun – Provinsi Kepulauan Riau. Hal itu dikatakan Edi Anwar, tokoh masyarakat Karimun menjawab pertanyaan Independensi,com Rabu, (7/6) sore.

Potensi pasir laut di Provinsi Kepulauan Riau khususnya Kabupaten Karimun sangat banyak, dan ‘cuan’ bagi negara dan warganya.

Pasir laut itu merupakan anugrah Tuhan yang harus di manfaatkan pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat di daerahnya masing-masing. Jika ada phak-pihak yang menyatakan bahwa akibat ekspor laut ada pulau kecil  tenggelam, menurut Edi Anwar, itu bohong.

“Saya masyarakat Karimun sekaligus pendiri organisasi Nelayan Terpadu Kabupaten Karimun (NTKK) dengan tegas menyatakan, bila ada oknum-oknum yang menyatakan ada pulau tenggelam akibat ekspor pasair laut, itu bohong,” tegas Edi.

Itu adalah ulah oknumn-oknum tertentu yang tidak menginginkan masyarakat Prov Kepri sejahtera.

Hanya cerita di siang bolong, dibangun opini, menggiring pihak-pihak tertentu untuk menggagalkan program pemerintah.

Perlu diketahui kata Edi Anwar, dulu, pemerintah pernah memberikan ijin pertambangan pasir di darat pada pengusaha, tepatnya di Pulau Sebaet Kecamatan Durai Kabupaten Karimun.

Kejadiannya 16 tahun silam, pengusahanya menggali pasir darat secara serampangan. Potensi pasirnya memang sangat memadai, namun pulaunya sangat kecil.

“Pengusahanya sudah ditindak secara hukum dan telah inkrah. Sudah dihukum sehingga tidak perlu dibesar-besarkan lagi,” ujar Edi.

Lebih lanjut Edi Anwar menjelaskan, pihaknya dan seluruh nelayan di Kabupaten Karimun mengharapkan, agar tindak lanjut PP 26 tahun 2023 tentang pengolahan sedimentasi laut itu, segera di realisasikan.

Ijin Usaha Pertambangan (IUP) masyarakat yang selama ini belum diterbitkan, kami mohon di tindak lanjuti, agar kami dapat melakukan jual beli pasir antar pulau.

Pemerintah hendaknya mendengar harapan kami masyarakat kecil ini, jangan terprovokasi akibat ulah oknum-oknum yang hanya mengharapkan rakyatnya merana.

Kami sebagai nelayan dan masyarakat pesisir hanya mengharapkan, jika PP 26 tahun 2023 tentang pengolahan sedimentasi laut direalisasikan, agar masyarakat nelayan dapat kompensasi Corforate Social Responsibility (CSR) .

Khususnya di Provinsi Kepulauan Riau, tidak ada masalah lagi dalam pelaksanaan pengolahan hasil sedimentasi laut, karena sudah ada RZWP3K mengatur tata cara pelaksanaannya.

Sebab, dalam perda itu penggalian pasir harus jauh dari zonase para nelayan yaitu 5 – 12 mil.

Terkait pemanfaatan, sangat banyak, membangun berbagai sarana infrastruktur didalam negeri.

Sebagaimana disampaikan Sekretaris Komisi II DPRD Prov Kepulauan Riau Sahat Sianturi, pemanfaatannya termasuk reklamasi dalam negeri, peningkatan berbagai daerah, pembangunan bandara dalam hal ini kebutuhan Pelindo dan Angkasa Pura (bukan bandara Hang Nadim sebagaimana ditulis edisi lalu-red), serta jika lebih dapat di ekspor keluar negeri, ujar Sahat. (Maurit Simanungkalit)