Foto : Sueb Abdullah (berbaju hitam) bersama kuasa hukumnya Abdullah saat menunjukan bukti peta bidang Persil 35 DT 4 lahan miliknya di Kawasan JIIPE.

Lahannya Seluas 3,5 Hektare di Kawasan JIIPE Diduga Diserobot, Pengusaha Sueb Abdullah Bakal Tempuh Jalur Hukum

Loading

GRESIK (Independensi.com) – Sueb Abdullah seorang pengusaha meradang, pasalnya lahan miliknya yang berada di kawasan Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE), Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, mendadak diuruk tanpa seizinnya.

“Terus terang saya kaget, kok lahan milik saya sesuai dengan bukti di peta bidang Persil 35 DT 4 yang berada di kawasan JIIPE diuruk. Padahal, saya belum pernah menjual tanah itu kepada siapa pun. Berarti ada pihak yang menyerobot lahan milik saya,” katanya, Senin (24/7).

“Tiga bulan yang lalu waktu saya cek, lahan saya masih utuh berupa tambak dan belum urukan. Namun, dia minggu  lalu saya kaget melihat lahan milik saya kok sudah diuruk. Bahkan, sudah hampir 100 persen lahan saya yang diuruk,” ungkapnya.

Sueb menambahkan, bahwa lahan miliknya seluas 3,5 hektar itu berupa empang (tambak) yang dibelinya sejak 13 tahun silam. Bahkan, sejak ada proyek pembangunan kawasan JIIPE tanahnya itu dibiarkan nganggur.

“Sampai saat ini saya belum tahu, pihak mana yang tiba-tiba menguruk lahan milik saya. Tapi, yang saya tahu di kawasan JIIPE, ada pihak JIIPE, PT. BKMS, dan Pelindo. Tapi saya tegaskan, saya tidak tahu siapa yang nguruk,” tuturnya.

Menurut Sueb, lahan miliknya itu lokasinya cukup strategis dan berada di sekitar lahan proyek Smelter PT Freeport Indonesia (FI). “Lahan milik saya, lokasinya tidak jauh dari lahan proyek Smelter Freeport,” ucapnya.

“Tanah itu saya beli tahun 2016 dari Nasikah, warga Mengare, Kecamatan Bungah. Tapi lokasi tanahnya yang saya beli itu ada di Desa Manyarrejo, Kecamatan Manyar atau kawasan JIIPE. Setelah saya beli, keluarlah peta bidang Persil 35 DT 4 di tahun 2019,” imbaunya.

Terkait hal tersebut, Sueb mengaku akan menempuh jalur hukum agar tidak ada pihak yang berbuat semena-mena. “Ini bisa saya perkarakan, dengan tuduhan penyerobotan lahan. Karena, jika saya hitung nilai jualnya bisa mencapai Rp 70 miliar. Hitungannya, tanah saya seluas 3,5 hektar itu harga permeter harganya Rp 2 juta,” tukasnya.

Lanjut Sueb, dulu lahan miliknya itu pernah dilaporkan ke pihak berwajib oleh Kepala Desa (Kades) Manyarrejo, Yudiono dan sebagai terlapor adalah mantan Kades Manyarrejo, Suriyanto.

“Jadi mantan Kades Suriyanto dilaporkan atas tuduhan pemalsuan data tanah. Namun, hasil dari putusan hukum hingga tingkat Mahkamah Agung (MA) tidak terbukti. Sehingga, secara sah lahan itu adalah milik saya Sueb Abdullah dan keputusan itu sudah bersifat tetap atau inkrah,” tandas Sueb. (Mor)