JAKARTA (Independensi.com) – Dalam upaya mengembalikan kerugian negara, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyita sejumlah aset dari kedua tersangka kasus dugaan korupsi tagihan listrik nasabah Perusahaan Listrik Negara (PLBN).
Penyitaan terhadap aset-aset tersangka Untung Arifin (UA) dan Panji Agus Mutaqqin (PAM) yang berada di Kota Semarang, Jawa Tengah dilakukan hari ini oleh Tim jaksa penyidik pidana khusus dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, Jumat (28/07/2023) penyitaan terhadap kedua aset tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan yang dikeluarkannya.
Surat perintah penyitaan tersebut masing-masing dengan Nomor:
Print-03/M.1.14/Fd.2/07/2023 tanggal 10 Juli 2023 dan Nomor : PRIN-06/M.1.14/Fd.2/07/2023 tanggal 27 Juli 2023.
Selain itu, kata Syarief melakui Kasi Intelijen Reza Prasetyo, penyitaan dilakukan untuk melaksanakan Penetapan Pengadilan Nomor : 11/PenPid.Sus-TPK-SITA/2023/PN Smg tanggal 27 Juli 2023.
Adapun aset disita dari tersangka UA berupa dua bidang tanah beserta bangunan dengan persil Sertifikat Hak Milik Nomor 4976 seluas 82 m2 dan persil Sertifikat Hak Milik Nomor 05655 seluas 208 m2 yang terletak di Kelurahan Ngesrep, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah.
“Setelah melakukan penyitaan Tim memasang Banner tanda penyitaan untuk mengamankan aset tersebut,” tuturnya seraya menyebutkan Tim juga mengamankan satu bidang tanah tanah persil Sertifikat Hak Milik Nomor 03817 luas 285 m2 atas nama Tersangka UA di Kelurahan Jangli, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah.
Dia menuturkan aset-aset yang telah disita dari para tersangka berdasarkan tafsiran harga senilai Rp3,3 miliar yang nantinya akan diperhitungkan dalam rangka pengembalian kerugian negara.
Seperti diketahui Kejari Jakarta Selatan menetapkan UA dan PAM sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana tagihan listrik nasabah ke PLN melalui sistem Payment Point Online Bank Mandiri di Bank Mandiri Cabang Mega Kuningan priode tahun 2013 hingga 2020.
Adapun tersangka UA adalah pimpinan cabang Bank Mandiri Mega Kuningan dan sekaligus merangkap Direktur Utama PT Ratu Baraka Sejahtera (RBS). Sedangkan tersangka PAM selaku Direktur Utama PT Evolitera Envo Media.
Sedang modus yang dilakukan para tersangka yaitu membuka akses finansial pada rekening deposit PT RBS (MCM/Mandri Internet Banking) dan link dengan ATM.
“Sehingga PT RBS bisa menarik dana dari rekening deposit, antara lain RTGS Out dan penerbitan Deposit On Call (DOC),” ujarnya seraya menyebutkan akibat perbuatan dari kedua tersangka diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp24 miliar.(muj)