Tanah Aset Johnny Plate Seluas 11,7 Hektar Disita Kejaksaan Agung

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Tanah aset milik dari tersangka eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny Gerard Plate yang berada di Nusa Tenggara Timur disita Kejaksaan Agung, Rabu (07/06/2023) kemarin.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan penyitaan aset JGP terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo.

“Penyitaan tersebut dilakukan tim jaksa penyidik dan tim pelacak aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus),” tutur Ketut dalam keterangannya, Kamis (08/06/2023).

Dia menyebutkan aset dari tersangka JGP yang disita berupa tiga bidang tanah seluas 11,7 hektar yang berlokasi di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.

Adapun, tutur dia, penyitaan dilakukan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua PN Labuhan Bajo Nomor: 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj tanggal 07 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 98/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 07 Juni 2023.

Dibagian lain Ketut menyebutkan dalam kasus yang sama tim jaksa penyidik hari ini kembali memeriksa dua orang saksi di Gedung Bundar pada JAM Pidsus.

“Keduanya yaitu JHPMG selaku Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika dan KSD selaku VP Sales PT Telkominfra,” ungkapnya.

Namun belum diketahui apa yang hendak didalami tim jaksa penyidik dengan memanggil dan meminta keterangan dari kedua saksi tersebut.

Ketut hanya menyebutkan pemeriksaan terhadap kedua saksi yaitu JHPMG dan KSD untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus tersebut.

Seperti diketahui dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dengan lima tersangka akan segera diadili setelah berkas perkaranya sudah lengkap.

Selain telah dilakukan penyerahan para tersangka berikut barang-buktinya. Ke limanya yaitu Anang A Latif eks Dirut BAKTI Kominfo, Galumbang M. Simanjuntak selaku Dirut PT Mora Telematika Indonesia dan Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development pada Universita.

Kemudian tersangka Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergi dan Mukti Ali selaku Direktur Keuangan PT. Huawei Tech Invesment

Sedangkan dua tersangka lainnya yaitu Johnny Gerard Plate eks Menteri Kominfo dan Windy Purnama orang kepercayaan dari Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergi hingga kini masih dalam proses penyidikan.(muj)