Aset Bentjok di Surakarta-Sukohardjo Disita Eksekusi untuk Bayar Uang Pengganti Rp6 T

Loading

JAKARTA (Independensi.com)  – Sejumlah aset Benny Tjokrosaputro terpidana seumur hidup kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya kembali disita eksekusi Kejaksaan Agung melalui jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun aset-aset Bentjok selaku Komisaris PT Hanson International yang disita eksekusi kali ini berada di dua wilayah hukum yaitu di wilayah hukum Kota Surakarta dan Kabupaten Sukohardjo, Jawa Tengah.

“Untuk di Kota Surakarta berupa  lima bidang tanah dan dua ruko seluas 43.216 M2 yang terletak di Kelurahan Kedunglumbu, Kecamatan Pasar Kliwon Surakarta,” tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (28/07/2023).

Sedang di Kabupaten Sukohardjo, kata Ketut, berupa 35 bidang tanah dan atau bangunan seluas 83.399 M2 terletak di Desa Gedangan, Desa Telukan, Desa Kwarasan dan Desa Madegondo, Kecamatan Grogol.

“Jadi total keseluruhan bidang tanah dan atau bangunan yang disita eksekusi yaitu 42 bidang seluas 126.615 M2,” ucap Ketut seraya menyebutkan aset-aset itu telah dititip kepada Kepala Desa dan Camat di lokasi aset berada oleh jaksa eksekutor.

Pelaksanaan penitipan aset-aset Bentjok dilakukan di Kantor Kejari Surakarta. Dihadiri Direktur Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) pada JAM Pidsus Undang Mugopal, Kajari Surakarta DB Susanto, Kajari Kabupaten Sukohardjo Rinny Triningsih serta pejabat setempat.

Ketut menambahkan untuk pengamanan aset-aset Bentjok hasil penelusuran Tim pengendali eksekusi pada Direktorat Uheksi pada 29-31 Mei 2023, telah juga dipasang plang sita eksekusi di setiap lokasi aset.

Adapun sita eksekusi tersebut, tuturnya, dalam rangka melaksanakan isi putusan Mahkamah Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 Tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro.

Serta surat perintah pencarian harta benda milik terpidana dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Surat Perintah Jaksa Agung tentang Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan Serta Barang Sita Eksekusi terkait perkara PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.

“Terhadap aset yang telah disita eksekusi selanjutnya akan dilelang guna pembayaran uang pengganti yang harus dilakukan Benny Tjokrosaputro sebesar Rp6 triliun lebih,” ucapnya.(muj)