Kejagung Sita Aset Johnny Plate Dkk Terkait Kasus BTS-BAKTI Kominfo

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset dari empat tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station 4G dan pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.

Dari ke empat tersangka yang aset-asetnya disita antara lain milik Johnny Gerard Plate (JGP) eks Menteri Kominfo yaitu sebuah mobil Land Rover warna putih metalik tahun 2021.

Sedangkan aset lainnya yang disita milik dari tersangka Anang A Latif (AAL) eks Dirut BAKTI Kominfo, tersangka Galumbang M. Simanjuntak (GMS) selaku Dirut PT Mora Telematika Indonesia dan Yohan Suryanto (YS)  selaku Tenaga Ahli Human Development pada Universitas Indonesia Tahun 2020.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, Rabu (24/05/2023) terhadap aset-aset milik ke empat tersangka yang telah disita nantinya akan menjadi barang-bukti masing-masing tersangka.

Adapun aset-aset tersebut terdiri dari barang-barang bergerak dan tidak bergerak. Seperti tanah dan bangunan di sejumlah tempat serta kendaraan roda empat maupun roda dua yang diantaranya termasuk mewah.

Berikut empat tersangka dan aset-asetnya yang disita:
1. Tersangka AAL berupa 1 (satu) unit mobil BMW / X5 Nopol B 1869 ZJC warna hitam metalik, 1 (satu) unit sepeda motor merk BMW/R 1250 GS Adventure warna hitam kuning dengan nomor registrasi D 4679 ADV, 1 (satu) unit mobil merek Honda type Honda HR-V 1,5L SE CVT, tahun pembuatan 2022, warna abu-abu metalik dengan nomor registrasi B 1534 DFQ,
1 (satu) unit sepeda motor
merk Ducati type Scrambler Cafe Racer, tahun pembuatan 2019, warna silver dengan nomor registrasi B 5336 TEN,
1 (satu) unit sepeda motor
merk Triumph type Tiger 1200 Rally Pro, tahun pembuatan 2022, warna hijau dengan nomor registrasi B 4630 SPU,
1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan di South Grove, Unit No: 08, Tipe: SG, luas tanah: 261 m2, luas bangunan: 433 m2, lokasi: Jl. Lebak Bulus 1 No. 3, Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan. Berdasarkan Berita Acara Serah Terima Tanah dan Bangunan South Grove Dengan Pinjam Pakai No.: 001/BAST-SG/IGPM-SG/VIII/2020 tanggal 24 Agustus 2020 antara PT. Inti Gria Pramudya dengan Ny. Sakinah Juliani Utami.

2. Tersangka GMS, 1 (satu) unit mobil merk Toyota Innova Venturer warna hitam dengan nopol B 166 GLB, 1 (satu) unit mobil merk Lexus dengan Nopol B 2188 SJE, 1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan dengan luas 431 M2, yang terletak di Jln. Denpasar Barat Blok.C/6. Kav. No.18, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.50 atas nama GMS.

3. Tersangka IH, 1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan dengan luas 1.000 M2, yang terletak di Jalan Graha Indah Golf 1 Nomor 11 Kavling 7A, Desa Mekarsalayu, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.01731 atas nama IH, 1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan dengan luas 346 M2, yang terletak di Perumahan Dago Asri Jln. Dago Asri I, Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.6767 atas nama Siska Suryaman.

4. Tersangka JGP, 1 (satu) unit mobil Land Rover Type R. Rover Velar 2 OLAT Model Jeep S.C. HDTP Nomor Registrasi B 10 HAN warna Putih Metalik Tahun 2021.(muj)