Seperti yang dilakukan oleh anggota Komisi II DPRD Gresik, Lilik Hidayati, dengan mengundang sejumlah unsur masyarakat Desa Kawisanyar Kecamatan Kebomas, agar memahami dan mendukung langkah kebijakan pemerintah daerah.
“Perda nomor 14 Tahun 2019 tentang percepatan penanggulangan kemiskinan dan Perda nomor 3 Tahun 2021 tentang pengurangan penggunaan plastik sekali pakai. Sangat penting untuk diketahui dan dipahami masyarakat,” ujarnya, Sabtu (29/7).
“Upaya Pemerintah Kabupaten Gresik dalam percepatan pengentasan atau penanggulangan kemiskinan, salah satu diantaranya perekrutan pekerja lokal di perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Gresik,” tuturnya.
Lilik menambahkan, bahwa sesuai aturan dan kesepakatan pemerintah dan para pengusaha dimana komposisi penyerapan pekerja lokal dan luar daerah adalah 60 banding 40. “Jadi perusahaan diwajibkan melakukan rekrutmen pekerja lokal 60 persen dan 40 persennya pekerja luar daerah Gresik,” ungkap anggota Fraksi PPP ini.
“Regulasi ini Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Gresik, harus cepat merespon dan melaksanakan Perda terkait. Sehingga, ketentuan yang tertuang dalam aturan bisa benar-benar dilaksanakan perusahaan,” imbaunya.
Selain itu lanjut Lilik, persoalan pengurangan sampah plastik bisa terealisasi jika masyarakat secara keseluruhan turut berperan aktif. “Keberadaan sampah plastik memang menjadi konsen DPRD dan Pemkab Gresik untuk mencari solusi dalam menanggulanginya. Sehingga diharapkan dapat mengurangi volume sampah yang kian meningkat dan mengganggu kualitas lingkungan hidup,” tukasnya.
“Solusi lain dalam menangani persoalan sampah plastik ini, juga bisa dilakukan dengan cara mendaur ulang yang tentunya bisa menguntungkan masyarakat” tukasnya.
“Jadi hadirnya perda tentu sangat dibutuhkan untuk menunjang langkah membangun yang dilakukan pemerintah daerah. Oleh karena itu, masyarakat harus mendukung upaya-upaya komprehensif yang digagas legislatif dan eksekutif demi satu tujuan mensejahkterakan masyarakat,” tandasnya. (Mor)