Wakil Jaksa Agung: Kejaksaan Sesuai Tupoksi Memiliki Peran Strategis dalam Forkopimda

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan sesuai dengan tugas, pokok dan fungsinya atau tupoksinya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan memiliki peran strategis dalam Forum Koordinasi Pimpinaan Daerah (Forkopimda).

“Karena dengan pertimbangan seluruh tugas Pemerintahan Umum memiliki dimensi dan akibat hukum,” tutur Wakil Jaksa Agung Sunarta secara virtual Kamis (03/08/2023) saat menjadi nara sumber Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forum Komunikasi Pimpinan di Daerah.

Sunarta sebelumnya menyebutkan Undang-Undang Kejaksaan yang telah mengalami perubahan tersebut telah mengamanatkan Kejaksaan sebagai lembaga pemerintah memiliki kewajiban untuk menjaga dan menegakkan kewibawaan.

“Selain harus terlibat sepenuhnya dalam pembangunan di segala aspek,” ucapnya saat memberikan materi dengan tema “Peran Strategis dan Kontribusi Kejaksaan dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Oleh karena itu, tuturnya, Undang-Undang Kejaksaan selaras dengan PP Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forkopimda yang pada pokoknya menjelaskan pelaksanaan tugas Pemerintahan Umum harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hadir dalam acara sosialisasi tersebut antara lain perwakilan Tentara Nasional Indonesia (TNI), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kemenkopolhukam, Badan Intelijen Negara (BIN) dan perwakilan Kepolisian RI serta anggota Forkopimda seluruh Indonesia. (muj)