Anies : Kenaikan UMP Hanya untuk Sektor Usaha yang Tidak Terdampak Covid 19

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2021 Jakarta menjadi Rp 4,4 juta untuk perusahaan yang tidak terdampak pandemic Covid 19.

Anies menjelaskan, kenaikan UMP hanya untuk sejumlah sektor usaha yang masih tumbuh di tengah pandemi Covid 19

“Pandemi ini juga membuat beberapa sektor juga tumbuh lebih pesat lebih cepat. Jadi efek dari pandemi tidak seragam, ada yang penurunannya lebih cepat ada yang stabil dan berkembang lebih cepat,” kata Anies di Gedung DPRD, DKI Jakarta, Senin (2/11/2020).

Salah satu usaha yang berkembang saat pandemi yakni produsen masker. Karena hal itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengatakan penerapan UMP dapat dilakukan kepada sektor usaha yang tidak terdampak Covid-19.

“Intinya bagi kegiatan usaha yang mengalami penurunan terdampak pandemi Covid-19 secara ekonomi UMP nya tetap. Bagi usaha yang tidak terdampak dia harus mengikuti UMP (yang telah ditetapkan),” jelasnya.