JAKARTA (Independensi.com) – Buron kasus penipuan terpidana Dani Husada bin Markibi tidak menyangka kedatangannya ke kantor Kejaksaan Negeri Pati memenuhi undangan untuk menyelesaikan tunggakan listrik perusahaannya malah memudahkan jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mencokoknya pada Jumat (25/08/2023).
Dia pun begitu ditangkap langsung dijebloskan jaksa eksekutor ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Pati, Jawa Tengah guna menjalani hukuman dua tahun penjara seperti diputuskan Mahkamah Agung Nomor 1024 K/Pid./2021 tanggal 7 Oktober 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Atang Pujianto melalui Kasi Intelijen Aditya Rakatama kepada Independensi.com, Sabtu (26/08/2023) mengakui keberhasilan pihaknya menangkap terpidana yang selama hampir dua tahun buron tidak terlepas dari kerjasama dan sinergitas dengan Kejari Pati.
Berawal ketika pihaknya mendapat informasi mengenai keberadaan dari sang buronan di Pati setelah tidak memenuhi panggilan untuk dieksekusi sehingga dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak November 2021.
“Kemudian bekerjasama dengan Kejari Pati, terpidana diundang seksi Datun terkait tunggakan pembayaran listrik tempat usahanya yang harus diselesaikan. Karena ada MoU antara Kejari Pati dengan pihak PLN,” ungkap Aditya.
Dia menyebutkan atas dasar undangan tersebut terpidana akhirnya datang ke Kejari Pati pada Jumat (25/08/2023) sekitar pukul 14.00 WIB. “Saat itulah yang bersangkutan kita tangkap dan kemudian dieksekusi ke Lapas Pati,” tuturnya.
Adapun, kata dia, penangkapan terhadap terpidana mengacu Surat Perintah Pelaksanaan Kajari Jakarta Utara No 1432/M.1.11/Eoh.3/11/2021 tanggal 24 Nopember 2021 dan putusan Mahkamah Agung Nomor 1024 K/Pid./2021 tanggal 7 Oktober 2021.(muj)