JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui Pusat Pemulihan Aset (PPA) menyerahkan sejumlah barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara kepada Kejaksaan Tinggi dan Polda Sumatera Selatan dengan status penggunaan barang milik negara.
Penyerahannya dilakukan Kepala PPA Kejaksaan Agung Syarifudin Tagamal diwakili Kepala Bidang Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara (BSBRN) PPA Joko Yuono di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada Rabu (30/08/2023).
Joko mengatakan barang rampasan negara yang diserahkan antara lain kepada Kejati Sumatera Selatan berupa enam bidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 380, 384, 856, 2599 dan 8662 seluas 5.687 m2 dengan luas bangunan 479 m2.
“Ke enam bidang tanah berikut bangunan di atasnya tersebut berlokasi di Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Ario Kemuning, Kecamatan Kemuning, Palembang,” tutur Joko kepada Independensi.com, Kamis (31/08/2023).
Dia mengatakan barang-barang milik negara yang diserahkan kepada Kejati Sumatera Selatan berasal dari barang rampasan negara Kejaksaan Negeri Palembang atas nama terpidana Filli Muttaqien.
“Sedangkan yang diserahkan kepada Polda Sumatera Selatan berupa berupa satu unit kapal patrol cepat berasal dari barang rampasan negara Kejaksan Negeri Banyuasin atas nama terpidana Azhar bin Rajab,” ujarnya.
Adapun penyerahan dan penandatanganan berita acara serah terima barang dilakukan Kepala PPA diwakili Kabid BSBRN Joko Yuono, Kajati diwakili Aspidum Wahyudi selalu Plt Asbin dan Kapolda diwakili Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel AKBP Rahmat Sihotang. Disaksikan Kajari Palembang Johnny William Pardede dan Kajari Banyuasin Agus Widodo.(muj).