Tim jaksa penyidik pidana khusus Kejati Banten saat menyita sejumlah uang barang-bukti di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Banten.(ist)

Jaksa Sita Uang Rp1 M dan Sekoper Dokumen Saat Geledah Kantor BC Soeta

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Tinggi Banten melalui tim jaksa penyidik pidana khusus menyita uang sebesar Rp1 miliar lebih saat menggeledah Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta, Banten.

Selain itu dalam penggeledahan yang dipimpin langsung Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Banten Iwan Ginting pada Kamis (27/1) lalu disita sejumlah dokumen terkait mencapai satu koper.

“Uang dan dokumen-dokumen yang disita untuk selanjutnya akan dijadikan sebagai barang bukti,” kata Kasipenkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan kepada Independensi.com, Sabtu (29/1).

Ivan menyebutkan penggeledahan tersebut terkait kasus dua oknum pegawai Bea Cukai Soeta yang diduga memeras pengusaha jasa titipan barang dan kini sedang disidik Kejari Banten.

“Penggeledahan dilakukan setelah Tim jaksa penyidik mendapatkan izin berupa penetapan izin menggeledah dari Pengadilan Negeri Kota Tangerang,” tuturnya.

Ivan mengatakan juga pihak Bea Cukai Soetta koperatif dalam memberikan dokumen-dokumen yang diperlukan tim jaksa penyidik sehingga kegiatan penggeledahan ditindaklanjuti penyitaan berjalan lancar.

“Pada hari yang sama tim jaksa penyidik juga memeriksa empat orang saksi dari pihak swasta untuk dimintai keterangan di ruang pemeriksaan tindak pidana khusus Kejati,” tuturnya.

Sementara itu dalam kasus dugaan pemerasan terhadap perusahaan jasa titipan, Kejati Banten hingga kini memang belum menetapkan tersangka.

Namun seperti pernah disampaikan Asintel Kejati Banten Adhyaksa Darma Yulianto bahwa pihaknya dalam operasi Intelijen menemukan bukti dua oknum pegawai Bea dan Cukai Soeta yaitu QAB dan VIM telah memeras PT SKK perusahaan jasa titipan.

Adapun modusnya yaitu QAB memerintahkan VIM yang ditunjuk menjadi koordinator dan penghubung dengan PT SKK meminta sejumlah uang yaitu Rp1.000/kg atau Rp2.000/kg dari setiap tonase/bulan importasi Shoppe periode April 2020 hingga April 2021.

“Dengan cara menekan melalui surat peringatan, teguran dan ancaman untuk membekukan dan mencabut izin operasional PT SKK yang seluruhnya sekitar Rp3,126 miliar,” ungkap Adhyaksa.

Selain itu pihaknya menemukan bukti pemberian uang sebesar Rp80 juta dari Direktur Utama PT ESL. (muj)